Buka konten ini

BANTEN (BP) – Pelaku pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon, Banten, nekat beraksi setelah mengalami kerugian lebih dari Rp4 miliar akibat jual beli aset kripto. Sejak 6 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, pelaku berinisial HA itu tercatat melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Polisi pun menjeratnya dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.
Berdasarkan proses penyidikan kepolisian, tiga tindak pidana yang dilakukan pelaku meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pembunuhan, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Kejahatan pertama terjadi pada 16 Desember 2025. Saat itu, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang disertai pembunuhan terhadap seorang anak berusia 9 tahun.
Tidak berhenti di situ, pada 28 Desember 2025 pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon. Sasaran kejahatan adalah rumah seorang mantan anggota dewan. Aksi serupa kembali dilakukan pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama, ketika pelaku berupaya melakukan pencurian ulang.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana lain, yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan, Senin (5/1).
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, HA terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kombes Dian menegaskan, tidak ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Ini menjawab spekulasi netizen yang mengaitkan dengan dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam. Semua itu terpatahkan. Ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap motif pelaku, yakni faktor ekonomi. Pelaku diketahui berulang kali mengalami kerugian besar akibat bermain aset kripto. Dari modal awal Rp400 juta, pelaku sempat memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp4 miliar. Namun, keuntungan tersebut kembali lenyap ketika ia terus melakukan transaksi kripto hingga merugi miliaran rupiah.
Bahkan, pelaku nekat meminjam uang ratusan juta rupiah dari berbagai sumber, mulai dari bank, koperasi, hingga pinjaman online.
“Karena himpitan ekonomi itulah yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana,” ujar Dian.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bertransaksi kripto melalui platform Pintu.id. Tidak terima kehilangan uang dalam jumlah besar, ia kemudian meminjam Rp700 juta dari Bank Mandiri, Rp70 juta dari koperasi tempatnya bekerja, serta Rp50 juta dari pinjaman online. Seluruh dana itu kembali digunakan bermain kripto, namun kembali rugi sehingga ia melakukan tindak kriminal. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK