Buka konten ini

BATAM (BP) – Kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivitas yang diduga merusak kawasan lindung itu terungkap setelah warga melaporkan adanya perubahan signifikan pada bentang alam hutan.
Laporan masyarakat diterima komunitas pegiat lingkungam Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada 29 November 2025, menyusul terlihatnya aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, ABI melakukan penelusuran lapangan secara bertahap. Upaya tersebut mencakup pemetaan udara menggunakan drone serta analisis spasial dengan metode overlay peta kawasan hutan.
Verifikasi lapangan dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 23 Desember, 26 Desember 2025, dan 4 Januari 2026. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pembukaan lahan berskala besar di dalam kawasan hutan lindung.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, kami menemukan pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari empat hektare,” ujar Founder ABI, Hendrik Hermawan, Senin (5/1).

Pada pemantauan terakhir, Minggu (4/1), aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Di lapangan ditemukan alat berat serta sekitar tujuh unit truk pengangkut tanah. Material hasil penggalian diketahui diangkut ke arah Kabil, termasuk ke kawasan galangan kapal, serta sebagian lainnya dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas pembukaan lahan belum sepenuhnya berhenti dan berpotensi meluas. Dengan skala pekerjaan yang besar dan penggunaan alat berat, kegiatan itu dinilai kecil kemungkinannya dilakukan secara perorangan.
“Kalau melihat volumenya, ada dua kemungkinan, dilakukan oleh kelompok bermodal besar atau melibatkan pihak perusahaan,” kata Hendrik.
Selain aktivitas penggalian, di sekitar lokasi juga ditemukan perkebunan dan peternakan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Meski tampak hijau, aktivitas tersebut tetap dinilai melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan.
Hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga cadangan air, pengendali erosi, serta penjaga daya dukung waduk yang menjadi sumber air utama Kota Batam.
Pembukaan lahan di kawasan ini dinilai berisiko memicu sedimentasi, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi. Apalagi, posisi kawasan yang berbatasan langsung dengan pesisir tanpa pembatas alami membuat limpasan tanah dan lumpur berpotensi langsung masuk ke laut.
“Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan,” ujarnya.
Selain dampak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Material tanah yang digali dan diangkut dari kawasan hutan lindung diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor galian.
Saat ini, luas hutan lindung di Kota Batam diperkirakan tersisa sekitar 20.254 hektare. Dari jumlah itu, Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas sekitar 139,32 hektare menjadi bagian kecil dari benteng terakhir kawasan resapan air Batam.
Para pegiat lingkungan mendesak Kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan verifikasi, menghentikan seluruh aktivitas di lokasi, menindak pelaku sesuai ketentuan hukum, serta memastikan pemulihan kawasan yang terdampak.
“Pembiaran hanya akan memperpanjang kerusakan dan menambah beban lingkungan di masa depan,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, kerusakan hutan lindung di Batam kerap menjadi pintu masuk praktik okupasi lahan ilegal dan perdagangan lahan bermasalah. Jika tidak segera dihentikan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada kehadiran negara.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Upaya pengawalan hukum dan pemulihan lingkungan, kata Hendrik, akan terus dilakukan demi menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung yang tersisa di Kota Batam. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK