Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Bea Cukai (BC) Batam masih mendalami kasus dua kontainer berisi barang bekas hasil tangkapan Polresta Barelang yang sempat disegel, tetapi kemudian dibawa ke sebuah gudang di kawasan Sagulung. Penelusuran kini difokuskan pada asal-usul barang serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebutkan bahwa tim Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) masih bekerja melakukan penelitian dan pengembangan perkara tersebut.
“Sampai hari ini masih ditelusuri dan didalami teman-teman P2,” ujarnya, Senin (5/1).
Evi mengaku belum mendapat laporan mengenai pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik barang ilegal yang disebut berasal dari Singapura itu.
“Belum ada informasi dari P2. Kalau sudah diinformasikan, akan kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pelimpahan perkara ini ke Bea Cukai dilakukan setelah gelar perkara dilakukan oleh kepolisian.
“Perkaranya kami limpahkan ke BC Batam untuk ditindaklanjuti, karena ini perkara hukum kepabeanan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11). Saat itu, Kapolresta Barelang sebelumnya, Kombes Zaenal Arifin, memimpin langsung penggerebekan di sebuah gudang bongkar muat di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pembongkaran muatan balpres dari kontainer ke truk pengangkut.
Dari lokasi, petugas mengamankan lima kendaraan, yakni tiga unit Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit Hino bernomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruh kendaraan tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO