Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Memasuki tahun 2026, pemerintah memberikan sejumlah sinyal optimistis kepada masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan tengah mengakselerasi penyaluran berbagai program bantuan sosial yang selama ini dinantikan publik.
Salah satu program yang ramai diperbincangkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut disebut-sebut berpeluang dicairkan pada awal Januari 2026 dan memunculkan harapan di kalangan pekerja untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kepastian jadwal pencairan bantuan tersebut.
Ketentuan Umum Penerima BSU
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dasar bagi calon penerima BSU. Salah satunya, penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan telah terverifikasi.
Selain itu, pekerja harus masih berstatus aktif dan tercatat secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan. Faktor penghasilan juga menjadi pertimbangan utama, dengan batas upah tertentu sebagai syarat penerima. Pekerja yang penghasilannya melebihi ketentuan tersebut tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran dan menjangkau pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Sasaran Program BSU
Program Bantuan Subsidi Upah difokuskan pada pekerja atau buruh sektor formal dengan tingkat pendapatan terbatas. Pemerintah menargetkan kelompok tenaga kerja yang rentan terdampak tekanan ekonomi.
Sasaran bantuan mencakup pekerja swasta, buruh industri, serta tenaga kerja formal lainnya yang memenuhi kriteria. Dalam implementasinya, pemerintah juga mempertimbangkan aspek wilayah dan sektor usaha, terutama daerah dengan biaya hidup tinggi atau sektor yang terdampak kondisi ekonomi.
Penerima Bantuan
BSU disalurkan langsung kepada pekerja yang telah memenuhi seluruh ketentuan program. Bantuan ini diberikan secara personal dan tidak disalurkan melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan bantuan diterima langsung oleh pihak yang berhak. Penerima BSU harus memiliki hubungan kerja yang masih berjalan dan menerima upah secara rutin, sementara pekerja dengan status tertentu yang tidak sesuai kriteria dikecualikan guna menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas program. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO