Buka konten ini
BATAM (BP) – Fakta persidangan kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam menguatkan dugaan bahwa para anak buah kapal (ABK) hanya menjadi korban jebakan seorang pengendali bernama Jacky Tan, yang diduga mengatur seluruh operasi dari balik layar.
Sidang lanjutan dengan enam terdakwa itu digelar pada Senin (5/1), dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Dua terdakwa merupakan warga negara Thailand, sementara empat lainnya warga negara Indonesia.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) untuk terdakwa Fandi Ramadhan. Penasihat hukum menghadirkan orang tua Fandi, Nirwana, yang memberikan keterangan terkait latar belakang pekerjaan anaknya sebagai ABK.
Dalam kesaksiannya, Nirwana menyebut Fandi dikenal sebagai anak penurut dan terbuka kepada keluarga. Ia mengaku memberikan izin ketika Fandi menyampaikan mendapat pekerjaan sebagai ABK di kapal kargo asing berbendera Thailand.
“Saya sempat menanyakan soal kontrak kerja. Fandi bilang masa kerja enam bulan, tapi gaji tidak disebutkan. Saya izinkan karena sebelumnya dia juga bekerja di kapal antar-pulau di Pekanbaru dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan,” ujar Nirwana.
Ia menambahkan, selama bekerja di kapal tersebut, Fandi belum sempat menerima gaji. Keluarga baru mengetahui penangkapan setelah Fandi menginap di sebuah hotel usai Lebaran Idul Fitri 2025. Fandi disebut berangkat sekitar Mei 2025 setelah mendapat informasi pekerjaan dari agen perkapalan.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni dua WN Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI Fandi Ramadhan, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.
Pada sidang sebelumnya, Weerapat dan Teerapong memberikan kesaksian dengan bantuan penerjemah. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah Jacky Tan, yang disebut sebagai pengendali utama jaringan.
“Awalnya kapal membawa muatan minyak. Lalu ada perintah membawa barang lain, tapi saya tidak tahu bentuknya,” kata Weerapat di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, seluruh instruksi keberangkatan dari Thailand hingga rute pelayaran diberikan oleh Jacky Tan. Para terdakwa asal Indonesia berangkat ke Thailand setelah mendapat arahan, dijemput setibanya di sana, dicarikan hotel, serta difasilitasi seluruh kebutuhan tanpa proses administrasi resmi.
Kapal yang mereka tumpangi sempat diarahkan menuju Filipina melalui perairan Aceh. Namun, karena kondisi laut tidak memungkinkan, rute dialihkan melalui Selat Malaka menuju perairan Malaysia.
“Saya melihat ada kapal merapat, tapi tidak tahu kapal apa. Setelah itu datang kapal patroli. Saya lihat ada kapal TNI AL, lalu petugas Bea Cukai naik dan kami diamankan. Baru diketahui itu sabu setelah pemeriksaan di Dermaga Tanjung Uncang,” ungkap Weerapat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi penyelundupan yang dikendalikan dari Thailand. Pada April 2025, Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dua terdakwa WN Thailand.
Para terdakwa menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi dari Jacky Tan. Mereka kemudian diantar menggunakan speed boat menuju kapal Sea Dragon dan berlayar ke titik koordinat pengambilan barang.
Pada dini hari 18 Mei 2025, kapal menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand. Transaksi dilakukan menggunakan kode khusus berupa uang Myanmar yang dilaminasi. Seluruh kardus disembunyikan di bagian haluan kapal dan tangki bahan bakar, serta bendera Thailand diturunkan untuk menghindari identifikasi.
Pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dicegat tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Karimun, lalu dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.
Hasil pemeriksaan, seluruh kardus berisi teh China mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan total berat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Keenam terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara narkotika golongan I melebihi lima gram tanpa hak.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK