Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Industri kripto tanah air mengalami tahun yang hebat pada 2025. Pertanyaannya, apakah momen itu bakal berlanjut tahun ini? Di tengah pertumbuhan pengguna dan arus perdagangan, wacana regulasi bisa menghadirkan gelombang disrupsi.
Dari sisi global, ketidakpastian masih membayangi. Arah pelonggaran ekonomi Amerika Serikat belum sepenuhnya tegas, inflasi masih fluktuatif, sementara tensi geopolitik terus memberi tekanan pada pasar keuangan dunia. Dalam situasi seperti ini, aset digital cenderung bergerak lebih hati-hati. Euforia tidak lagi menjadi motor utama; kehati-hatian justru menjadi kata kunci.
Di dalam negeri, sorotan tertuju pada rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini bukan sekadar payung hukum, melainkan fondasi yang akan membentuk struktur industri aset digital nasional dalam jangka panjang. Apakah Indonesia akan memiliki ekosistem yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Atau, justru menghadapi risiko struktur pasar yang sempit dan monopolistik, sangat bergantung pada arah kebijakan yang diambil hari ini.
Secara fundamental, pertumbuhan aset digital ditopang oleh meningkatnya literasi investor, adopsi teknologi blockchain. Serta, kebutuhan efisiensi dalam sistem keuangan. Namun, dalam konteks saat ini, regulasi menjadi faktor penentu. Ketika ketidakpastian global meningkat, investor menjadi jauh lebih sensitif terhadap kepastian kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas dan konsisten, potensi pertumbuhan bisa tertahan sebelum sempat berkembang.
Indonesia sejatinya telah menunjukkan komitmen membangun kerangka regulasi aset digital. Namun, draf revisi UU P2SK menghadirkan dinamika baru yang perlu dicermati secara kritis. Beberapa ketentuan berpotensi mengubah secara signifikan mekanisme perdagangan aset kripto dengan mengarahkan seluruh transaksi ke satu bursa. Jika tidak dirumuskan secara hati-hati, kebijakan ini justru bisa menciptakan ketidakpastian berkepanjangan dan mengganggu iklim usaha.
Regulasi yang tidak berpihak pada kompetisi sehat berisiko menghambat inovasi, meningkatkan kekhawatiran bisnis, dan pada akhirnya memengaruhi strategi jangka panjang pelaku industri. Regulasi ideal bukan hanya melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memastikan struktur industri tetap terbuka.
Pendekatan yang terlalu sentralistik justru berpotensi mengebiri pelaku usaha. Contohnya, ketentuan dalam draf RUU P2SK yang mewajibkan seluruh perdagangan aset kripto dilakukan di bursa tertentu dapat membuat Pedagang Aset Keuangan Digital kehilangan bisnis intinya.
Soal investor institusi, minat sebenarnya sudah ada. Namun, institusi sangat sensitif terhadap kepastian regulasi dan struktur pasar. Jika revisi UU P2SK mampu menghadirkan kerangka yang transparan dan kompetitif, 2026 bisa menjadi momentum masuknya investor institusi secara lebih masif. Sebaliknya, jika kecenderungan monopolistik menguat, bukan tidak mungkin Indonesia justru ditinggalkan oleh modal besar.
Padahal, potensi integrasi aset digital dengan sektor ekonomi riil sangat besar. Tokenisasi UMKM, properti, hingga pembiayaan berbasis blockchain dapat menjadi jembatan antara ekonomi digital dan ekonomi nyata. Namun, sekali lagi, semua itu hanya bisa terwujud jika regulasi memberi ruang bagi inovasi, bukan membatasi model bisnis baru.
Menuju 2026, strategi adaptif menjadi keharusan. Penguatan tata kelola, keamanan, dan efisiensi operasional harus berjalan beriringan dengan keterlibatan aktif dalam dialog kebijakan. Aset digital bukan sekadar tren teknologi, melainkan bagian dari masa depan sistem keuangan. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah industri ini akan tumbuh, melainkan ke arah mana akan dibawa. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO