Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). Sidang tersebut digelar setelah dua kali mengalami penundaan. “Bahwa benar, Senin (5/1) ini dijadwalkan kembali sidang perkara Tipikor dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar kepada wartawan, Minggu (4/1).
Firman menjelaskan, persidangan rencananya dimulai pukul 10.00 WIB dan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakarta Pusat, ruang Hatta Ali, dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sidang kali ini dilaksanakan setelah dua kali penundaan sebelumnya. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan.
“Sidang hari ini adalah setelah dua kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit,” kata Firman.
Karena itu, pihak pengadilan berharap persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Firman berharap JPU dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan tersebut.
“Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan,” ucapnya.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sementara itu, Firman menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu berjalan. Ia merinci, terdakwa Ibrahim Arief dijadwalkan memasuki agenda putusan sela, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Investasi Teknologi: Lazim atau Bermasalah?
Perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini menarik perhatian publik internasional.
Salah satu suara lantang datang dari Tom Wright, jurnalis investigasi global dan penulis buku Billion Dollar Whale. Ia menilai perkara ini melampaui urusan hukum domestik dan berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan perusahaan teknologi dunia, khususnya Google.
Dalam sejumlah pandangannya, Wright menekankan bahwa kasus ini berada di persimpangan sensitif antara penegakan hukum, iklim investasi, dan dinamika politik nasional. Ia menyoroti dugaan adanya intervensi menteri dalam pengadaan teknologi pendidikan yang dikaitkan dengan ekosistem bisnis tertentu.
Namun, menurut Wright, relasi bisnis yang disorot aparat penegak hukum perlu dilihat secara proporsional dalam konteks praktik global.
Wright membandingkan investasi Google di Gojek dengan pola serupa yang lazim dilakukan perusahaan teknologi global lainnya. Menurutnya, keterlibatan Google, Sequoia Capital, hingga Facebook di Gojek merupakan bentuk kepercayaan terhadap potensi ekonomi digital Indonesia, bukan anomali yang otomatis mengarah pada konflik kepentingan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK