Buka konten ini
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang melakukan pengukuran jarak antara pagar dengan badan Jalan D.I. Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang, Jumat (2/1). Pengukuran tersebut dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pengukuran itu merupakan bagian dari penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 tetang bangunan gedung yang dilakukan oleh pemilik pagar.
“Pembangunan pagar harus memiliki jarak tertentu dari as jalan. Karena itu, kami mengundang unsur terkait untuk melakukan pengukuran bersama,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, pengukuran dilakukan secara terbuka agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
maupun administratif. Selanjutnya, hasil pengukuran akan diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
“Satpol PP hanya mengumpulkan data dan bahan di lapangan. Setelah hasilnya keluar, baru akan kami rapatkan kembali bersama OPD teknis,” tambahnya.
Eko juga menyebutkan, penyidik Satpol PP telah memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan, namun belum mendapat respons. Pemanggilan lanjutan akan dilakukan setelah proses pengukuran dan pengumpulan data selesai.
“Pembongkaran dilakukan jika memang terbukti ada pelanggaran. Tentunya ada tahapan administrasi yang harus dijalankan sesuai SOP,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Djodi, menuturkan pagar yang dibangun sepenuhnya berada di atas tanah bersertifikat resmi dan tidak melanggar aturan sebagaimana yang ditudingkan.
Menurut Djodi, pemasangan pagar telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ia menegaskan, setiap pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhak menjaga dan memagari lahannya agar tidak dimasuki atau digunakan pihak lain tanpa izin.
“Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pagar pembatas, bukan membangun gedung. Jadi tidak bisa dikatakan melanggar. Kalau bangunan, baru perlu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY