Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mencatatkan capaian kinerja signifikan sepanjang 2025, khususnya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Pemulihan Aset, serta Bidang Pengawasan. Berbagai langkah penegakan hukum tersebut berkontribusi besar terhadap penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso menyampaikan, total penyelamatan keuangan negara selama 2025 mencapai Rp1.730.448.068.327 atau lebih dari Rp1,73 triliun.
“Selain itu, Kejati Kepri juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.134.174.597,” ujarnya, Kamis (1/1).
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kepri aktif memberikan bantuan hukum kepada kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah.
Sepanjang 2025, tercatat 372 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi telah dilaksanakan.
Sementara itu, pemberian pertimbangan hukum juga menunjukkan intensitas tinggi, meliputi 16 kegiatan pendapat hukum (legal opinion) dan 128 kegiatan pendampingan hukum (legal assistance).
Pelayanan hukum kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Sepanjang 2025, Kejati Kepri memberikan 141 layanan hukum kepada masyarakat.
“Pelayanan hukum kepada masyarakat terus kami tingkatkan sebagai bagian dari fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, Kejati Kepri turut menandatangani 95 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) serta menerima 371 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Pada Bidang Pemulihan Aset, Kejati Kepri mencatat penyelesaian aset melalui mekanisme lelang dengan total nilai mencapai Rp27,244 miliar.
Selain itu, penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) tercatat senilai Rp43.495.000.
Lebih lanjut, sepanjang 2025 Kejati Kepri juga mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar, yakni sekitar Rp2.574.503.193.400.
Potensi PNBP tersebut berasal dari dua objek barang rampasan negara yang masih dalam proses lelang, yakni satu unit Kapal MT Arman senilai Rp1,174 triliuan, serta sisa stok pile bauksit sebanyak 4.250.000 metrik ton dengan nilai sekitar Rp1,4 triliun.
“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja pada 2026, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Devy. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Ratna Irtatik