Buka konten ini
BATAM (BP) – Baru sepekan menjabat, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono langsung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus menonjol yang menjadi perhatian publik di Kota Batam. Anggoro resmi menerima tongkat komando melalui serah terima jabatan (sertijab), Sabtu (27/12/2025).
Meski belum memaparkan program prioritas secara rinci, Anggoro menyebut saat ini pihaknya masih menunggu arah kebijakan dari Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) dan Kapolri sebagai pedoman utama pelaksanaan tugas ke depan.
“Saya masih menunggu kebijakan dari pimpinan, baik Kapolda maupun Kapolri. Namun pada prinsipnya, semua kasus di Kota Batam siap kami tangani,” ujar Anggoro kepada Batam Pos.
Saat ditanya perkara yang akan menjadi fokus dalam waktu dekat, Anggoro menegaskan tidak akan tebang pilih. Seluruh kasus yang mendapat atensi publik dipastikan masuk
prioritas penanganan.
“Semua. Terutama kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk perkara yang belum terselesaikan. Mohon doanya,” tegasnya.
Selain fokus pada penuntasan perkara, Anggoro juga menyoroti kesiapan jajarannya menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai diterapkan pada Januari 2026.
Menurutnya, Polresta Barelang telah menyiapkan langkah antisipasi melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pembekalan kepada para penyidik. Kegiatan tersebut digelar oleh Mabes Polri maupun Polda Kepri dengan menghadirkan narasumber dari Mabes Polri serta ahli hukum nasional.
“Sudah beberapa kali sosialisasi dilakukan, termasuk yang terakhir di Golden View, dengan narasumber dari Mabes Polri dan ahli hukum dari Jakarta,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh personel yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum telah mengikuti pembekalan tersebut, mulai dari Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas yang menangani kecelakaan lalu lintas, hingga jajaran Polsek.
“Semua penyidik sudah mengikuti. Jadi kami siap menjalankan aturan baru tersebut,” katanya.
Anggoro menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan mendasar dalam sistem penanganan perkara. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saya sendiri sudah berkomunikasi langsung dengan Kajari. Ini seperti memulai dari nol, jadi harus benar-benar kolaboratif sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran reserse telah diarahkan untuk melakukan koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, sehingga setiap proses hukum selaras dengan ketentuan baru.
“Sejak awal penanganan, saya minta Reskrim langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan,” terangnya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO