Buka konten ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membongkar 42 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Di saat yang sama, penanganan perkara narkotika juga diwarnai tuntutan pidana mati terhadap sejumlah terdakwa, menandai keseriusan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 jajarannya menangani ribuan perkara pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus), mulai dari korupsi, kepabeanan, cukai, hingga perpajakan.
“Capaian ini menjadi modal sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Kejati Kepri pada 2026,” ujar Devy Sudarso, Kamis (1/1).
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kepri mencatat penanganan 1.482 perkara hingga tahap penuntutan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 21 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Untuk mendukung penerapan restorative justice (RJ), Kejati Kepri telah membentuk 24 Rumah Restorative Justice dan satu Balai Rehabilitasi yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau.
Secara keseluruhan, penanganan pidana umum sepanjang 2025 meliputi 1.665 perkara prapenuntutan, 1.482 perkara penuntutan, 147 perkara upaya hukum, serta 1.443 perkara eksekusi.
“Perkara yang ditangani mencakup kejahatan orang dan harta benda, narkotika dan zat adiktif lainnya, hingga tindak pidana terorisme serta lintas negara,” jelas Devy.
Dalam perkara narkotika, Kejati Kepri mencatat penuntutan berat dengan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa, serta pidana penjara seumur hidup terhadap tujuh terdakwa lainnya.
Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepri menyidik 42 perkara korupsi sepanjang 2025. Selain itu, tercatat 39 perkara pada tahap penyelidikan, 45 perkara prapenuntutan, 56 perkara penuntutan, serta eksekusi terhadap 38 narapidana korupsi.
Untuk perkara pidsus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, Kejati Kepri menangani 32 perkara prapenuntutan, 50 perkara penuntutan, serta mengeksekusi 28 narapidana.
Dari seluruh penanganan perkara tersebut, Kejati Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar dan US$272.497. Adapun pengembalian ke kas negara mencapai Rp18,61 miliar dan US$272.497.
Selain itu, Kejati Kepri juga mencatat potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp2,57 triliun. Potensi tersebut berasal dari dua objek barang rampasan negara yang tengah diproses lelang, yakni kapal MT Arman senilai sekitar Rp1,17 triliun serta sisa stok bauksit sebanyak 4,25 juta metrik ton dengan nilai diperkirakan Rp1,4 triliun.
“Seluruh capaian ini menjadi dasar bagi kami untuk mengoptimalkan kinerja pada 2026, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional,” pungkas Devy.
Tangani 98 Kasus, 134 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang sepanjang 2025 mengungkap 98 kasus peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 134 tersangka, terdiri atas 126 laki-laki dan delapan perempuan.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, perkara yang ditangani meliputi sabu, ekstasi, ganja, serta ekstasi cair.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 75 perkara telah selesai, sementara 23 kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16.053,78 gram, ganja 2.718,92 gram, ekstasi 1.013 butir, serta ekstasi cair seberat 1.848,39 miligram.
Anggoro menambahkan, tren pengungkapan kasus narkotika di Batam terus meningkat. Pada 2023 tercatat 71 kasus, naik menjadi 79 kasus pada 2024.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batam,” tegasnya. (***)
Reporter : Azis Maulana – Yofi Yuhendri
Editor : Ratna Irtatik