Buka konten ini
BATAM (BP) – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 yang nilainya mencapai Rp5,3 juta menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait kesiapan dunia usaha membayar upah sesuai ketentuan. Pasalnya, di sejumlah sektor seperti perdagangan dan jasa, khususnya usaha menengah, masih banyak pekerja yang digaji di bawah UMK.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, memastikan hingga kini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan keberatan atas UMK Batam 2026.
“Belum ada ajuan keberatan dari perusahaan terkait pembayaran upah sesuai UMK 2026,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Isu pengupahan muncul karena di lapangan masih ditemukan restoran, toko, dan gerai di pusat perbelanjaan yang rata-rata membayar karyawan di kisaran Rp3 jutaan per bulan. Dengan UMK baru yang melonjak, muncul harapan agar terjadi penyesuaian atau “nyundul upah” ke kisaran Rp4 jutaan.
Namun, Yudi menjelaskan, tidak semua jenis usaha wajib mengikuti UMK secara penuh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 31 dan Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Dalam aturan tersebut, usaha mikro dan kecil memang dikecualikan dari kewajiban membayar upah minimum,” jelasnya.
Meski demikian, pengecualian tidak bersifat mutlak. UU 6/2023 memberikan ruang bagi UMKM membayar upah di bawah UMK dengan sejumlah syarat ketat. Di antaranya, harus ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja, serta upah yang dibayarkan tidak boleh lebih rendah dari 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di daerah.
“Kesepakatan itu juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudi.
Selain itu, kriteria UMKM yang mendapat pengecualian dibatasi, yakni usaha dengan omzet di bawah Rp15 miliar per tahun. Ketentuan ini diperkuat dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disnaker menegaskan bahwa UMK Batam 2026 tetap menjadi acuan utama bagi perusahaan skala menengah dan besar, sementara UMKM diberi fleksibilitas, tetap dengan perlindungan agar pekerja tidak menerima upah terlalu rendah.
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen atau Rp255.866 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.623.654.
Dari seluruh kabupaten dan kota, terdapat lima daerah dengan UMK tertinggi pada tahun 2026. Kabupaten Lingga menyesuaikan langsung dengan UMP Kepri, yakni Rp3.879.520, sama seperti Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna.
Kabupaten Karimun mencatat kenaikan UMK menjadi Rp4.241.935, naik Rp285.460 atau 7,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kabupaten Bintan menjadi daerah dengan persentase kenaikan tertinggi di Kepri, yakni 8,92 persen atau sekitar Rp375.459, sehingga UMK tahun 2026 mencapai Rp4.583.221. Sementara Kota Batam tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri, yakni Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya.(*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA Editor : Ratna Irtatik