Buka konten ini
BATAM (BP) – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam. Seorang pekerja subkontraktor PT Vinex Caatindo berinisial RS, 34, tewas setelah tersengat aliran listrik, Senin (29/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kondisi ini memantik keprihatinan, sekaligus perlunya evaluasi lebih serius terkait pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Kemarin kami sudah turun ke lokasi. Untuk sementara kami melihat dari sisi korban terlebih dahulu. Yang utama memastikan jaminan bagi korban,” kata Diky, Selasa (30/12).
Dari hasil pemeriksaan awal, Disnakertrans Kepri menemukan adanya kelemahan serius dalam pengawasan K3, khususnya di tingkat subkontraktor. Menurut Diky, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian dan tidak terpenuhinya standar K3 di lapangan.
“Yang kami temukan memang pengawasan dari pihak subkontraktor masih kurang. Ini murni kelalaian dan tidak dilengkapi standar K3,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kepri menghentikan sementara sejumlah aktivitas kerja hingga seluruh ketentuan K3 dipenuhi. Meski demikian, persoalan K3 di lingkungan PT ASL Shipyard dinilai bukan hal baru.
“Kelemahan ASL terhadap K3 ini sudah terjadi sejak lama. Namun dalam peristiwa ini, kejadian berada di luar kendali langsung ASL karena menjadi wewenang subkontraktor,” katanya.
Sementara itu, Aktivis Buruh Batam, Yapet Ramon, menilai kecelakaan kerja yang kembali merenggut nyawa pekerja di perusahaan yang sama menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keselamatan buruh.
“Kalau tidak salah, Agustus lalu di perusahaan yang sama juga ada buruh meninggal akibat tersengat listrik. Sekarang giliran pekerja subkon. Ini menunjukkan keselamatan kerja bukan prioritas, yang diutamakan justru kejar target produksi,” kata Yapet.
Ia mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT ASL Shipyard. “Yang harus dilakukan adalah audit K3 oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta auditor K3 eksternal. Audit harus menyeluruh, terhadap main contractor dan subkontraktor,” ujarnya.
Penyelidikan dan Gelar Perkara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih menyelidiki dua kasus kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji. Kedua kasus tersebut yakni kebakaran kapal MT Federal II dan tewasnya pekerja subkontraktor PT Vinex Caatindo.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, untuk kasus kebakaran kapal MT Federal II, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka. “Pekan ini kita lakukan gelar perkara,” ujar Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa (30/1).
Sementara untuk kasus tewasnya RS, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
“Masih kami lakukan penyelidikan. Latar belakang kejadian di PT ASL ini masih kami dalami,” katanya.
Dalam empat bulan terakhir, tercatat tiga kali kecelakaan kerja terjadi di PT ASL Shipyard. Dalam rentang waktu tersebut, belasan pekerja dilaporkan kehilangan nyawa.
Kasus terbaru menimpa RS, 34, pekerja subkontraktor PT Vinex Caatindo, yang tewas tersengat aliran listrik saat melakukan pengecatan kapal menggunakan spray gun. Boom lift yang digunakan korban tersangkut kabel power dari box panel listrik sehingga korban tersetrum. (*)
Reporter : Arjuna – Yofie Yuhendri
Editor : Ratna Irtatik