BATAM KOTA (BP) – Penyelidikan kasus penyelundupan dua kontainer berisi barang bekas yang disegel Bea Cukai Batam masih terus bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Meski kasus ini telah diungkap hampir dua bulan, hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara yang sebelumnya ditangani pejabat lama tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan dan akan kami tuntaskan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (30/12).
Anggoro menegaskan komitmennya untuk membawa perkara ini hingga tuntas, termasuk menetapkan tersangka jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Kami akan beri kepastian hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan.
“Semuanya kita tindak, tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Zaky menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap jajarannya. Ia memastikan tidak ada petugas Bea Cukai Batam yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya pastikan tidak ada keterlibatan petugas,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11). Saat itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin langsung penggerebekan sebuah gudang bongkar muat di kawasan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pembongkaran balpres dari kontainer ke truk pengangkut.
Dari lokasi, lima kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan itu terdiri atas tiga unit Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit Hino bernomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruhnya kini disita untuk kepentingan penyelidikan. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO