Buka konten ini
Musibah banjir dan longsor di sejumlah daerah di Sumatra mesti direspons dengan cepat. Misi utamanya adalah penyelamatan jiwa warga dan penyaluran bantuan secara merata seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan. Mitigasi bencana itu mesti diorkestrasi dengan penguatan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat.
Di tengah upaya mitigasi bencana di sejumlah daerah, evaluasi atas kebijakan di sektor lingkungan, kehutanan, serta mineral dan batu bara (minerba) mesti dilakukan secara holistik. Bencana yang belakangan terjadi di sejumlah daerah dipicu ketidakseimbangan antara kebijakan di sektor lingkungan dan alam itu sendiri.
Di sisi lain, kini pemda makin defisit dalam kewenangan tata kelola di sektor lingkungan, kehutanan, dan minerba. Sejumlah kewenangan yang semula diatribusikan ke pemda kini ditarik ke pemerintah provinsi, bahkan pemerintah pusat. Pada saat bersamaan, masyarakat di daerah merasakan dampak bencana yang belakangan dipicu kerusakan lingkungan.
Diambil Alih
Pemda secara konstitusional memiliki kewenangan menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Namun, belakangan kewenangan yang sebelumnya melekat pada pemda di sektor lingkungan, kehutanan, dan minerba itu kini diambil alih oleh pemerintah provinsi, bahkan oleh pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut ditarik melalui sejumlah perubahan norma kebijakan hukum (legal policy) yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dari sejumlah beleid tersebut, pemda yang sebelumnya memiliki kewenangan pemberian izin lingkungan yang tertuang dalam pasal 36 ayat (4) dan pasal 37 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup (PPLH), melalui pasal 21 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut diubah dan sebagian dihapus. Aturan lama menggunakan ’’perizinan’’, sedangkan dalam aturan baru disebut ’’persetujuan perizinan’’.
Praktis, pemda tak memiliki ruang pemberian izin dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kebijakan di sektor kehutanan juga tak dijumpai ruang bagi pemda, khususnya dalam mengalokasikan besaran kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat. Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kawasan hutan sebesar 30 persen untuk optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Namun, di pasal 18 ayat (2) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak lagi disebutkan berapa kawasan hutan yang harus dipertahankan pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar berapa besaran lahan hutan untuk mempertahankan kawasan hutan bagi kepentingan publik.
Kebijakan di sektor minerba setali tiga uang. Kewenangan pemda dalam pemberian perizinan sebelumnya tertuang dalam pasal 4 ayat (2) UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Namun, sejak pemberlakuan pasal 4 ayat (2) UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemda tak lagi memiliki kewenangan di sektor itu.
Pasal 35 ayat (1) UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan kewenangan pemerintah pusat dalam usaha pertambangan dengan menggunakan instrumen perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Perizinan berusaha di pasal 35 ayat (2) disebutkan terdiri atas nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin.
Dalam ketentuan berikutnya (pasal 35 ayat 3), izin yang dimaksud, antara lain, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dalam perubahan keempat UU Minerba melalui UU No 2 Tahun 2025, pasal 35 ayat (5) menyebutkan, pemberian perizinan berusaha mengikuti sistem yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah pusat.
Redesain Kebijakan
Pilihan kebijakan hukum yang dituangkan di pelbagai peraturan perundang-undangan telah mengubah kedudukan pemda dalam kewenangan administratif di sektor pengelolaan lingkungan, kehutanan, maupun minerba. Akibatnya, pemda dan masyarakat di daerah tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan di sektor tersebut. Di sisi lain, justru pemda dan masyarakat di daerah yang menjadi korban akibat pengelolaan lingkungan yang tidak seimbang.
Sentralisasi kebijakan pengelolaan di sejumlah sektor yang berkorelasi dengan lingkungan mesti dievaluasi. Bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, tidak terlepas dari desain tata kelola lingkungan yang tidak seimbang.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita memiliki komitmen dalam tata kelola lingkungan sehingga menjadi lebih baik. Di antaranya, mendorong penyelarasan kebijakan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya. Pelestarian lingkungan juga menjadi salah satu program prioritas dari 17 program yang dicanangkan presiden. Pemerintahan Prabowo juga mendorong kebijakan ’’ekonomi hijau’’ yang di antaranya berupa pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, dan pembakaran hutan.
Momen satu tahun lebih pemerintahan Prabowo ini menjadi waktu yang tepat untuk mendesain ulang kebijakan di sektor lingkungan, kehutanan, serta minerba. Kebijakan yang menjadikan masyarakat, pemda, dan pemerintah pusat secara aktif mengelola lingkungan dengan orientasi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
World Commission on Environtment and Development (WCED) dalam Our Common Future (1987) mengingatkan pentingnya pembangunan berkelanjutan, yakni yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. (*)
Oleh:
Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI/Fraksi PKB