Buka konten ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan proses aktivasi akun Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan akun tersebut hingga mendekati tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) bertujuan mengantisipasi penumpukan layanan menjelang batas akhir pelaporan SPT.
“Pada dasarnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE di Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan. Tidak ada ketentuan batas akhir khusus pada 31 Desember,” ujar Rosmauli, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/12).
Berdasarkan data hingga kemarin pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 10,22 juta. Aktivasi paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 9,33 juta. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 805.607, instansi pemerintah 88.208, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.
DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax dapat menembus sekitar 14 juta wajib pajak hingga masa pelaporan SPT Tahunan. Upaya ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kemudahan layanan sekaligus kepatuhan pajak ke depan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO