BATUAMPAR (BP) – Sebanyak 914 kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat masih menumpuk di Pelabuhan Batuampar, Batam. Penumpukan ini berdampak pada terhambatnya pelayanan di terminal peti kemas.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan kontainer limbah dari luar negeri tersebut masih terus bertambah dan seluruhnya ditahan di area pelabuhan.
“Semua masih kami tahan. BP Batam juga sudah bersurat kepada BUP (Badan Usaha Pelabuhan) agar melarang kontainer limbah diturunkan di Batuampar,” ujar Evi, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, ratusan kontainer limbah tersebut merupakan milik tiga perusahaan di Batam. Rinciannya, PT Esun Internasional Utama Indonesia sebanyak 386 kontainer, dengan 39 kontainer sudah diperiksa dan 347 kontainer belum PPFTZ.
Kemudian, PT Logam Internasional Jaya sebanyak 412 kontainer, dengan 25 kontainer telah diperiksa dan 387 kontainer belum PPFTZ.
Sementara PT Batam Battery Recycle Industries memiliki 116 kontainer, dengan 10 kontainer sudah diperiksa dan 106 kontainer belum PPFTZ. “Total kontainer yang sudah diperiksa sebanyak 74 unit, sedangkan yang sudah tiba namun belum PPFTZ berjumlah 840 kontainer. Jadi total keseluruhan 914 kontainer,” kata Evi.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, seluruh kontainer limbah tersebut wajib dikembalikan ke negara asal, yakni Amerika Serikat. Namun, proses pemulangan baru dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami masih menunggu izin dari KLHK. Jika izin sudah keluar, tentu akan kami lepas untuk dikembalikan,” tutupnya.
BP Batam Tiga Kali Surati KLHK
Desakan agar status ratusan kontainer limbah yang menumpuk di Pelabuhan Batuampar segera diputuskan kian menguat. Penumpukan tersebut tidak hanya memicu keluhan pengusaha jasa kepelabuhanan akibat keterbatasan container yard, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha perusahaan pemilik kontainer yang mulai mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak ada kepastian hukum.
BP Batam mengakui persoalan ini telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan. Sekitar 850 kontainer limbah masih tertahan di Terminal Peti Kemas Batuampar, tanpa kepastian apakah dapat masuk ke wilayah Batam atau harus ditolak dan dipulangkan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyurati KLHK untuk meminta kejelasan status kontainer tersebut. “Kami sudah menyurati kementerian sebanyak tiga kali. Intinya, kami meminta penjelasan hitam di atas putih terkait status kontainer limbah itu,” kata Amsakar, Senin (29/12).
Keberadaan ratusan kontainer tersebut dinilai sudah terlalu lama berada di area pelabuhan dan secara langsung mengganggu aktivitas logistik. Kondisi ini turut meningkatkan biaya operasional serta menghambat arus barang.
Persoalan ini juga telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan dibahas dalam rapat lintas kementerian. Dari pembahasan tersebut, muncul dua opsi penanganan, yakni diselesaikan di tingkat daerah atau diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Namun, BP Batam menilai penanganan di tingkat daerah bukan solusi ideal. Secara regulasi, posisi kontainer tersebut masih berada di kawasan pelabuhan dan di luar daerah pabean.
“Barang ini masih berada di wilayah darat pelabuhan. Berdasarkan PP Nomor 28, kewenangannya ada di BP Batam, sementara di pelabuhan juga ada Bea Cukai. Artinya, secara administratif barang ini belum masuk ke wilayah Batam,” ujarnya.
Jika penanganan diserahkan kepada dinas lingkungan hidup daerah, Amsakar menilai akan muncul kendala serius, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, kompetensi teknis, hingga kewenangan hukum.
“Bagaimana mungkin dinas menangani barang di wilayah yang secara hukum bukan kewenangannya,” tegasnya.
Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk kembali berkoordinasi dengan KLHK, khususnya terkait tindak lanjut surat-surat yang telah dikirimkan. Penegasan status pabean dinilai menjadi kunci utama penanganan kasus ini.
Menurut Amsakar, penanganan kontainer limbah tersebut memang tidak sederhana. Selain jumlahnya yang besar, pembongkaran dan pemeriksaan memerlukan keahlian teknis khusus serta tahapan hukum yang ketat.
“Dengan personel terbatas dan harus menangani lebih dari 850 kontainer, itu jelas bukan pekerjaan ringan,” ujarnya.
Ia berharap keputusan akhir segera diambil oleh pihak berwenang. Keputusan tersebut akan menentukan apakah limbah diizinkan masuk ke Batam, dimusnahkan, dibawa ke fasilitas pengelolaan tertentu, atau justru dire-ekspor ke negara asal.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah penegakan hukum dan ditangani oleh Gakkum KLHK. BP Batam menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, tekanan dari pelaku usaha terus menguat. Para pengusaha pelabuhan menilai ketidakpastian ini mengganggu iklim investasi dan logistik di Batam.
“Rapat cepat sudah dilakukan, tetapi belum bisa ada keputusan final sebelum seluruh kontainer diperiksa. Setidaknya perlu dilakukan sampling untuk memastikan jenis dan kandungan limbahnya. Mekanismenya akan ditentukan oleh pihak teknis yang berwenang,” pungkas Amsakar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ratna Irtatik