Pemerintah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari–November 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menyatakan, capaian tersebut menunjukkan peran ekonomi digital yang kian signifikan dalam menopang penerimaan negara.
Kontribusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mencapai Rp9,19 triliun. Selain itu, penerimaan juga ditopang pajak aset kripto sebesar Rp719,61 miliar, pajak sektor teknologi finansial (fintech) atau P2P lending Rp1,24 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp1,09 triliun.
DJP mencatat, akumulasi setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga 2025 telah mencapai Rp34,54 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari 215 pelaku PMSE yang telah menyetorkan kewajibannya dari total 254 perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto sepanjang 2022–2025 terkumpul Rp1,81 triliun. Nilai tersebut terdiri atas penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Untuk sektor P2P lending, setoran pajak selama 2022–2025 berasal dari beberapa jenis pungutan, yakni PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,37 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari SIPP dalam periode 2022–2025 tercatat mencapai Rp3,94 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN senilai Rp3,65 triliun. Secara kumulatif, DJP mencatat total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO