Buka konten ini
Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Batuaji. Seorang pekerja subkontraktor PT Vinex Caatindo berinisial RS, 34, tewas setelah tersengat aliran listrik, Senin (29/12) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban melakukan pengecatan kapal menggunakan spray gun. Ketika itu, boom lift yang digunakan tersangkut kabel daya dari boks panel listrik hingga menyebabkan korban tersetrum.
“Korban sedang melakukan pekerjaan pengecatan bersama satu orang rekan yang bertugas sebagai operator boom lift,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth, Sei Lekop, Sagulung. Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tambahnya.
Kapolsek Batuaji, AKP Bimo Dwi Lambang membenarkan adanya kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja subkontraktor di PT ASL tersebut.
“Benar, ada kecelakaan kerja dengan satu korban meninggal dunia. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian,” ujarnya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, menyayangkan kecelakaan kerja yang kembali terjadi di PT ASL.
“Seharusnya PT ASL melakukan verifikasi ketat terhadap subkontraktor. Jangan sampai subkontraktor ini justru bagian dari perusahaan itu sendiri,” katanya.
Menurut Suprapto, Pemerintah Kota Batam harus bersikap tegas agar standar operasional prosedur (SOP) dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT ASL benar-benar dijalankan sesuai aturan.
“Jangan sampai pemerintah terkesan takut terhadap pengusaha bermodal besar,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL, termasuk menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.
“Harus ada sanksi tegas. Baik main contractor maupun subkontraktor harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus kecelakaan kerja tersengat listrik ini menambah daftar panjang insiden fatal yang terjadi di lingkungan PT ASL Shipyard. Beberapa bulan sebelumnya, galangan kapal yang sama juga menjadi lokasi tragedi ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja.
Hingga penghujung 2025, penanganan kasus kebakaran dan ledakan kapal Federal II tersebut masih berjalan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memastikan penyidikan terus dilakukan dengan mengedepankan kecermatan pembuktian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, penyidik masih menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan dan mencocokkannya dengan keterangan saksi. Hingga Selasa (9/12), sebanyak 47 saksi telah diperiksa, mulai dari jajaran manajemen inti PT ASL, pengawas, mandor, hingga pekerja subkontraktor yang terlibat langsung dalam proyek perbaikan kapal Federal II.
“Sudah 47 saksi kita mintai keterangan,” ujarnya.
Selain saksi lapangan, penyidik juga telah meminta keterangan tiga orang saksi ahli, masing-masing dari bidang forensik, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ahli pidana. Debby memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka belum dilakukan.
“Sudah naik penyidikan. Untuk tersangka belum,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pengawasan terhadap PT ASL Shipyard masih berlangsung. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, membenarkan bahwa perusahaan tersebut sempat dihentikan sementara operasionalnya pascainsiden Federal II karena ditemukan indikasi pelanggaran K3.
Namun, setelah perusahaan memenuhi sejumlah standar pengamanan tambahan, PT ASL kembali diizinkan beroperasi.
“Perusahaan telah melengkapi alat deteksi antisipasi musibah, menghadirkan ahli K3, serta konsultan pengawas independen,” ujarnya.
Meski demikian, publik masih menanti kepastian hukum atas tragedi Federal II yang merenggut 14 nyawa pekerja, sekaligus menyoroti kembali penerapan K3 di PT ASL menyusul terjadinya kecelakaan kerja terbaru yang kembali menelan korban jiwa. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : Ratna Irtatik