Jumat, 3 April 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Sekuriti yang Bacok Korlap SPPG Dibekuk Polisi

Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap P, sekuriti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut, Sagulung, yang diduga membacok koordinator lapangan (korlap) SPPG pada pekan lalu. Pelaku berusia 29 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Tembesi, Sagulung, pada Sabtu (27/12) malam.
“Pelaku sudah merencanakan pembacokan atau penganiayaan ini menggunakan parang,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Minggu (28/12) siang.

Debby menjelaskan, penganiayaan terjadi tak lama setelah korban pulang bekerja. Pelaku menyerang menggunakan parang sekitar 50 sentimeter dan menyebabkan luka pada bagian belakang telinga kiri serta tangan kanan korban.
“Bukan karena masalah gaji. Ada perkataan korban yang membuat pelaku sakit hati,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sementara senjata tajam yang dipakai masih dalam pencarian.
“Setelah melakukan penganiayaan pelaku kabur dan membuang parangnya. Barang bukti ini masih dicari,” ungkap Debby.

Kepada polisi, pelaku mengaku aksi tersebut telah direncanakan karena sakit hati atas ucapan dan teguran korban saat dirinya bekerja.
“Saya sakit hati, sudah dua kali ditegur,” ucapnya.

Pemilik SPPG Sei Pelenggut, Ganda, membenarkan bahwa pelaku beberapa kali mendapat teguran dari korban. Selama bekerja, pelaku dinilai kurang disiplin dan sempat membawa temannya menongkrong di area dapur.

“Sebelumnya juga pelaku ini sempat ribut dengan korlap sebelumnya. Pelaku sering menantang orang, temannya banyak karena dia warga sekitar,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO