JAKARTA (BP) – Kinerja industri perasuransian nasional diperkirakan tetap menunjukkan tren positif pada 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai prospek tersebut didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan risiko. Namun demikian, perubahan pola pembayaran premi menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sepanjang 2025 terjadi pergeseran preferensi konsumen, khususnya terkait metode pembayaran premi. Hingga Oktober 2025, nilai premi tunggal tercatat mencapai Rp23,07 triliun atau melonjak 33,83 persen secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, premi reguler—baik bulanan, semesteran, maupun tahunan—mencapai Rp14,26 triliun dengan pertumbuhan relatif terbatas, yakni 0,98 persen YoY.
Menurut Ogi, perubahan tersebut tidak semata-mata dipicu oleh faktor daya beli. “Kecenderungan ini juga dipengaruhi sikap kehati-hatian nasabah, kebutuhan akan fleksibilitas arus kas, serta penyesuaian desain produk dan strategi pemasaran di sektor asuransi,” ujarnya.
Seiring dinamika tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk terus menghadirkan produk yang sederhana, relevan, dan berfokus pada perlindungan konsumen. Pada 2026, pertumbuhan industri asuransi diperkirakan tetap terjaga dan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian,
Ogi mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari kualitas underwriting, tekanan klaim di beberapa lini usaha, hingga penyesuaian regulasi dan standar akuntansi.
“Peluang pengembangan industri masih terbuka melalui inovasi produk, penguatan jaringan distribusi, pemanfaatan teknologi, serta perluasan cakupan perlindungan terhadap risiko-risiko baru,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, OJK tengah menyiapkan penguatan tata kelola melalui pengaturan lini usaha yang akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai tindak lanjut amanat POJK 36/2024. Kebijakan ini bertujuan menstandarkan lini usaha asuransi jiwa dan asuransi umum agar produk yang dipasarkan lebih jelas dan terukur.
Selain itu, implementasi PSAK 117 dinilai berjalan relatif baik. Sejak Januari 2025, perusahaan asuransi diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 secara triwulanan. OJK juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar penyesuaian ketentuan perpajakan dapat diterapkan mulai Tahun Pajak 2026. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO