Kamis, 2 April 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Pelaku Pembacokan Rekan Kerja Terancam Lima Tahun

BATUAJI (BP) – MA, pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya di Tanjunguncang, Batuaji, terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Ia diduga menusuk punggung RM setelah cekcok yang berujung emosi.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban bekerja pada perusahaan yang sama, yakni PT Sinar Cendana, subcon PT ASL di Tanjunguncang.
“Korban dan pelaku sesama rekan kerja. Keduanya karyawan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat melakukan penikaman karena sakit hati. Insiden itu terjadi ketika keduanya bertemu seusai pulang kerja dan terlibat pertengkaran.
“Pelaku sudah kami amankan setelah menerima laporan dari korban,” katanya.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Sabtu (20/12) sekitar pukul 17.30. Korban mengalami dua luka tusukan di bagian punggung dan segera dilarikan ke RSUD Embung Fatimah.

“ Kondisi korban sudah membaik dan telah mendapatkan jahitan pada bagian punggung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO