Buka konten ini
BATAM (BP) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menyoroti sumber daya manusia (SDM) di BP Batam yang dinilai belum siap dan belum memadai untuk menjalankan pelimpahan semua kewenangan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 dan 47 Tahun 2025, khususnya untuk sektor nelayan.
Menurut Wahyu, ketidaksiapan tersebut berdampak langsung pada lambannya proses perizinan nelayan. Kondisi ini berpotensi menghambat aktivitas melaut dan mengganggu sektor perikanan di Batam maupun Kepulauan Riau.
“Untuk sektor lain mungkin bisa berjalan. Tapi untuk nelayan, BP Batam belum siap. SDM-nya belum memadai. Seharusnya implementasi kebijakan ini dikecualikan dulu untuk nelayan,” kata Wahyu, Minggu (28/12).
Ia menilai, pelimpahan perizinan seharusnya dilakukan setelah kajian yang komprehensif dan kesiapan teknis lembaga pelaksana benar-benar matang. Namun, hal tersebut dinilai belum terlihat dalam penerapan PP tersebut di BP Batam. “Ketika PP itu diajukan, seharusnya kajiannya sudah lengkap dan disiapkan terlebih dahulu, termasuk kesiapan SDM. Faktanya, kajian PP 25, 28, dan 47 tidak turun ke nelayan,” ujarnya.
Akibat belum siapnya SDM BP Batam, hingga akhir tahun ini masih banyak nelayan yang belum mengantongi izin. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penyerapan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan.
“Kalau sampai Desember izin nelayan tidak keluar, maka kuota BBM tidak terserap. Saya sudah berdiskusi dengan Pertamina, dari sekitar 143 kapal nelayan kebutuhannya mencapai kurang lebih 500 ton BBM,” katanya.
Wahyu pun mempertanyakan keberlanjutan kuota BBM nelayan pada 2026 jika kuota tahun ini tidak terserap akibat kendala administrasi dan perizinan.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi gangguan pasokan ikan apabila nelayan tidak dapat melaut secara optimal. Menurutnya, rata-rata satu kapal nelayan mampu menghasilkan 4 hingga 10 ton ikan per bulan.
“Kalau dikalikan 143 kapal, produksinya bisa mencapai sekitar 1.430 ton per bulan. Kalau perizinan tersendat karena SDM belum siap, ini jelas berdampak pada ketersediaan ikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar pelimpahan perizinan tidak justru mematikan sektor nelayan. Pemerintah dan BP Batam didesak memperbaiki kesiapan SDM sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, menegaskan bahwa SDM BP Batam sudah memadai untuk menjalankan kewenangan perizinan yang tertuang dalam PP tersebut.
“SDM kami memadai. Yang dilakukan saat ini bukan membangun sistem baru, melainkan mengaplikasikannya. Ini hanya peralihan izin,” kata Taofan.
Ia menjelaskan, sistem perizinan yang digunakan sudah terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Karena itu, menurutnya, pelimpahan kewenangan tidak serta-merta mencerminkan ketidaksiapan SDM.
“Kalau bicara perizinan, ini sudah ada di OSS. Jadi sebenarnya ini bukan membangun sistem baru, tapi menjalankan yang sudah ada. Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya BKPM,” ujarnya. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : Ratna Irtatik