Buka konten ini

PEMERINTAH Kota Batam akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 tepat pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Batam, Amsakar Achmad usai rapat maraton dan langsung dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/12) malam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMSK Batam 2026 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur tenggat waktu penetapan upah minimum sektoral.
“UMSK Batam sudah kami kirim ke provinsi pada 24 Desember malam. Itu hari terakhir sesuai aturan. Artinya, sejak malam itu dokumen sudah berada di meja gubernur,” ujar Yudi, Jumat (26/12).
Menurut Yudi, penetapan UMSK Batam 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dan komunikasi intensif lintas pihak. Wali Kota Batam bersama Wakil Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Dinas Tenaga Kerja, perwakilan serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terlibat langsung dalam proses tersebut.
“Setelah wali kota, wakil wali kota, kapolda, kadisnaker, dan perwakilan serikat buruh melakukan komunikasi dengan Apindo, barulah dilakukan pertimbangan secara menyeluruh. Dari hasil itulah wali kota memutuskan menetapkan UMSK Batam Tahun 2026,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 35F PP Nomor 49 Tahun 2025, gubernur berwenang menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota setelah melalui penentuan sektor tertentu dan besaran nilai upah minimum sektoral.
“Artinya, wali kota memberikan rekomendasi, kemudian penetapan akhirnya dilakukan oleh gubernur,” tuturnya.
Yudi menilai, keputusan ini menjadi tonggak penting bagi hubungan industrial di Batam. Pasalnya, untuk pertama kalinya Pemko Batam menetapkan UMSK di tengah dinamika kepentingan buruh dan dunia usaha.
“Pembahasan UMSK ini sangat luar biasa. Batam pertama kalinya menetapkan UMSK. Sementara UMK dalam tiga tahun terakhir juga mengalami kenaikan cukup tinggi. Ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan buruh tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha dan keberlangsungan usaha,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang mengedepankan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.
“Penetapan UMSK ini dilakukan agar Batam tetap kondusif, hubungan industrial berjalan baik, dan roda perekonomian tetap stabil,” ujarnya.
Yudi memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai regulasi. Pada hari terakhir batas waktu, setelah seluruh rapat dan pertemuan rampung, wali kota langsung menandatangani keputusan dan segera mengirimkannya ke pemerintah provinsi.
“Pada 24 Desember semuanya sudah clear. Setelah ditandatangani, langsung dikirim ke provinsi. Tidak melewati batas waktu,” tegasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMSK Batam 2026 ditetapkan untuk dua sektor industri yang dinilai memiliki karakteristik pekerjaan khusus serta tingkat risiko kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
Dua sektor tersebut yakni sektor industri kapal dan perahu serta jasa reparasi bangunan terapung dengan kode KBLI 30111, serta sektor industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung dengan kode KBLI 30112.
Untuk kedua sektor tersebut, Disnaker Batam menetapkan nilai alfa UMSK sebesar 0,75. Dengan nilai itu, besaran UMSK Batam Tahun 2026 mencapai Rp5.374.672. Angka tersebut hanya terpaut Rp16.690 dari nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.357.982.
Dengan penetapan tersebut, Pemko Batam berharap iklim ketenagakerjaan tetap terjaga, dunia usaha berkelanjutan, dan kesejahteraan buruh terus meningkat.
Industri Waspadai Tekanan Biaya
Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026 sebesar Rp5,3 juta atau naik 7,38 persen memunculkan efek domino terhadap iklim industri dan ketenagakerjaan di Kota Batam. Kenaikan tersebut dinilai membawa konsekuensi serius bagi dunia usaha, namun di sisi lain dipandang buruh sebagai langkah awal menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Adhy Prasetyo Wibowo, mengatakan pihaknya menghormati penetapan UMK Batam 2026 yang telah melalui mekanisme sesuai regulasi. Meski demikian, kenaikan upah tersebut terjadi di tengah tekanan biaya industri yang semakin berat.
Menurutnya, pelaku usaha di Batam saat ini menanggung kenaikan biaya tenaga kerja secara bersamaan dengan lonjakan biaya energi, khususnya gas industri. Penggunaan gas berbasis LNG yang jauh lebih mahal dibandingkan gas pipa telah mengubah struktur biaya produksi, terutama bagi industri dengan margin keuntungan tipis.
“Kondisi ini menekan arus kas perusahaan, membatasi ruang ekspansi, dan membuat pelaku usaha semakin berhati-hati dalam merekrut tenaga kerja baru,” ujar Adhy, Jumat (26/12).
Dampak tersebut, lanjut dia, tidak hanya dirasakan sektor manufaktur, tetapi juga merembet ke rantai pasok dan industri penunjang lainnya.
Ia menyebut sektor padat karya dan usaha dengan margin tipis akan menjadi kelompok yang paling terdampak. Padahal, industri pengolahan selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Batam. Jika tidak dikelola secara hati-hati, akumulasi kenaikan biaya berpotensi menurunkan daya saing Batam di tengah persaingan kawasan ekonomi regional.
“Batam berhadapan langsung dengan kawasan yang menawarkan iklim usaha lebih kompetitif seperti Singapura dan Johor–Singapore Special Economic Zone. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Meski demikian, HKI menegaskan keputusan UMK telah ditetapkan dan harus dijalani bersama. Fokus ke depan adalah bagaimana pemerintah dan pelaku usaha dapat mengantisipasi dampaknya secara kolaboratif agar investasi, industri, dan pertumbuhan ekonomi Batam tetap terjaga.
HKI juga mendorong pemerintah membuka dialog yang lebih kuat dan berkelanjutan dengan pelaku industri, serta menyiapkan kebijakan penopang daya saing, khususnya terkait kepastian biaya energi dan kemudahan investasi.
Sementara itu, aktivis buruh Batam, Yapet Ramon, mengapresiasi penetapan upah yang dinilai dilakukan dalam waktu singkat dan melibatkan sinergi berbagai pihak dalam mengawal UMP, UMSP, UMK, hingga UMSK.
Ia menyebut, proses tersebut tidak lepas dari terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 yang disahkan di akhir tahun dan telah ditindaklanjuti melalui SK Gubernur Kepri.
Sebelumnya, buruh mendorong agar seluruh bupati dan wali kota se-Kepri menggunakan alfa 0,9 atau batas tertinggi dalam rentang penyesuaian upah yang diatur dalam PP tersebut. Rentang nilai alfa sendiri berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
“Rata-rata penyesuaian upah dari UMP hingga kabupaten/kota sekitar 7 persen. Tahun lalu hanya 6,5 persen. Sementara tuntutan kami berada di kisaran 6,5 hingga 10,5 persen,” ujarnya.
Kenaikan sekitar 7 persen dinilai sebagai bentuk perjuangan buruh menuju KHL. Meski demikian, Yapet mengakui angka tersebut masih jauh dari ideal. Karena itu, para pekerja berharap pemerintah memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap penetapan UMSK Batam agar kesejahteraan buruh dapat meningkat lebih spesifik sesuai sektor usaha. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK