Buka konten ini

KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyoroti video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membeli roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Menurut Said, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, penolakan pembayaran tunai dapat berimplikasi hukum.
“Apabila ada merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan rupiah, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta,” kata Said kepada wartawan, Jumat (26/12).
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban menerima rupiah masih perlu diperkuat.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan rupiah, sebab tindakan tersebut dapat berkonsekuensi pidana,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan memberikan edukasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terkait status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Jangan hanya karena maraknya pembayaran digital, lalu merchant tidak menyediakan opsi pembayaran tunai. Selama belum ada perubahan undang-undang, maka setiap pihak di Indonesia wajib menerima rupiah,” ujarnya.
Said kemudian membandingkan dengan praktik di negara lain. Menurut dia, Singapura yang dikenal memiliki sistem pembayaran nontunai maju, tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga batas tertentu.
“Negara dengan layanan cashless yang sangat baik saja masih memberikan opsi pembayaran tunai, bahkan hingga 3.000 dolar Singapura. Di banyak negara maju, pembayaran tunai juga tetap dilayani,” katanya.
Ia menegaskan DPR tidak melarang penggunaan pembayaran nontunai. Namun, opsi pembayaran tunai harus tetap disediakan, terutama mengingat kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah Indonesia.
“Kami mendukung pembayaran nontunai, tetapi jangan menutup hak konsumen untuk membayar secara tunai. Tidak semua wilayah terjangkau internet, sehingga tidak semua masyarakat bisa menggunakan pembayaran digital,” jelasnya.
Said berharap Bank Indonesia menegaskan kembali ketentuan tersebut kepada para pelaku usaha dan menindak tegas pihak yang menolak penggunaan rupiah.
“Saya berharap BI menekankan hal ini kepada seluruh pelaku usaha dan menindak pihak yang menolak pembayaran menggunakan rupiah,” pungkasnya.
DPR Desak Kemenkeu dan BI Sikapi Serius
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebut penolakan pembayaran tunai seperti yang menimpa seorang nenek yang hendak membeli roti, dinilai mencerminkan dampak penerapan sistem pembayaran nontunai yang belum sepenuhnya inklusif.
“Sebelum kejadian ini, saya sudah lama mengkhawatirkan masalah tersebut. Saya takut ada orang yang benar-benar tidak memiliki kartu atau sarana pembayaran digital. Kekhawatiran itu akhirnya terbukti,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (26/12).
Ia menilai, praktik penolakan pembayaran tunai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Saleh mengaku kerap mengalami penolakan serupa ketika hendak membayar secara tunai di sejumlah restoran dan gerai.
“Saya sendiri sering ditolak ketika ingin membayar tunai. Alasannya, itu ketentuan dari atasan. Padahal, atasan mereka juga warga negara yang wajib tunduk pada undang-undang,” tegasnya.
Menurut Saleh, fakta bahwa tidak semua masyarakat mampu atau terbiasa menggunakan teknologi digital harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kasus nenek yang tidak dapat membeli roti tersebut dinilai mencerminkan kelompok masyarakat yang tertinggal oleh sistem pembayaran digital.
“Teknologi digital tidak selalu relevan dan dapat digunakan oleh semua orang. Nenek itu diminta membayar dengan QRIS, padahal ia hanya memiliki uang tunai,” ujarnya.
Saleh menegaskan, secara hukum setiap orang wajib menerima pembayaran menggunakan uang tunai selama rupiah tersebut sah dan tidak diduga palsu.
“Undang-undang jelas menyebutkan bahwa pembayaran dengan rupiah wajib diterima, kecuali jika ada dugaan uang tersebut palsu. Jika tidak ada bukti, tidak ada alasan menolak pembayaran tunai,” katanya.
Karena itu, Saleh meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang secara sepihak mewajibkan pembayaran nontunai.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Jangan lemah dalam menegakkan aturan, apalagi ketentuannya sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang penolakan pembayaran rupiah, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.
“Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia perlu mengusut kasus-kasus serupa hingga tuntas agar tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK