Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Seorang pekerja galangan kapal di Tanjunguncang menusuk rekan kerjanya hingga mengalami luka di bagian punggung. Pelaku berinisial MA, 25, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batuaji tak lama setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya usai polisi menerima laporan dari korban berinisial RM. Penikaman terjadi saat korban dalam perjalanan pulang kerja.
“Pelaku sudah kami tangkap dan amankan. Pelaku dan korban saling kenal, keduanya merupakan karyawan PT ASL,” ujar Andi, Jumat (26/12).
Dari hasil pemeriksaan, motif penikaman dipicu rasa sakit hati. Sebelumnya keduanya terlibat cekcok, lalu pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku tidak terima dengan perkataan korban,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Sabtu (20/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mengalami dua luka tusukan di bagian punggung dan dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan.
“Kondisi korban sudah membaik dan telah mendapatkan jahitan di bagian punggung,” kata Andi. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO