Buka konten ini

BANDA ACEH (BP) – Komite Peralihan Aceh (KPA) merespons pembubaran aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12). KPA menilai aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penyaluran bantuan korban bencana alam di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera yang dinilai lamban.
Dikutip dari Rakyat Aceh (Batam Pos Group), Jumat (26/12), Juru Bicara KPA Zakaria N. Yacob menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, terlebih jika bertujuan menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan bencana yang telah menelan korban jiwa.
“KPA menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan bencana. Namun, kami juga mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai kekerasan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Zakaria.
Zakaria juga menanggapi penangkapan seorang warga serta temuan satu pucuk senjata api jenis pistol yang dikaitkan dengan KPA. Ia menegaskan tidak ada anggota KPA yang memiliki, menyimpan, ataupun menguasai senjata api. KPA, kata dia, tetap patuh dan berkomitmen terhadap Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta konsisten menjaga perdamaian Aceh.
“Terkait isu penangkapan dan temuan senjata api, KPA meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif, adil, dan proporsional, serta tidak digeneralisasi dengan mengaitkannya kepada KPA atau mantan kombatan secara keseluruhan,” katanya.
Menurut Zakaria, tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencederai perdamaian dan menstigmatisasi pihak-pihak yang selama ini menjaga stabilitas keamanan Aceh.
Ia juga menyoroti penggunaan simbol tertentu, seperti spanduk dan bendera yang dikaitkan dengan GAM maupun bendera Aceh, termasuk dalam kegiatan kemanusiaan. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut merupakan bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana, sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai tindakan provokatif.
Dalam pernyataannya, Zakaria kembali mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan butir-butir MoU Helsinki, khususnya terkait perlindungan mantan kombatan dan masyarakat Aceh, penyelesaian persoalan Aceh melalui pendekatan politik, kemanusiaan, dan kesejahteraan, serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa belakangan beredar konten dan video dengan narasi yang tidak benar dan dinilai mendiskreditkan institusi TNI.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten dengan narasi yang tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Freddy saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan informasi Mabes TNI, peristiwa di Lhokseumawe terjadi sejak Kamis (25/12) pagi hingga Jumat (26/12) dini hari. Saat itu, sekelompok massa berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi unjuk rasa. Sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol atau bendera GAM.
Sejumlah peserta aksi meneriakkan yel-yel yang berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban, di tengah upaya pemulihan pascabencana di Aceh. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK