Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (26/12), mengatakan pencopotan itu merupakan bagian dari mutasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI.
“Ini dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi sekaligus mengisi kekosongan jabatan guna mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang membutuhkan kecepatan,” ujarnya.
Selain itu, kata Anang, rotasi dan mutasi juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat kejaksaan, termasuk penilaian terhadap optimalisasi pelaksanaan tugas.
Dalam keputusan tersebut, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dari jabatan Kajari Hulu Sungai Utara dan digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Albertinus sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar yang berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lain yang tidak sah.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman saat melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy dalam perkara tersebut.
Selain dua kajari tersebut, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Jabatan tersebut kini diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun Afrillyanna Purba mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Terkait Kejari Kabupaten Tangerang, Kejagung sebelumnya menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK