Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Ucapan yang menyinggung perasaan keluarga berujung penganiayaan. Dua wanita berinisial FL, 30, dan RL, 27, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Seibeduk.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menjelaskan peristiwa bermula ketika salah satu keluarga FL tersinggung oleh sebuah ucapan. Persoalan itu kemudian berlanjut hingga FL mendatangi kediaman RL.
“Keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Kami menerima dua laporan yang terjadi pada waktu dan tempat kejadian yang sama,” ujar Alex, Jumat (26/12).
Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan cara meremas mulut, menjambak rambut, hingga menarik pakaian korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan dan kepala.
“Kami menangani masing-masing laporan secara terpisah sesuai fakta hukum yang ditemukan,” jelasnya.
Alex menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan mediasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Namun, upaya damai itu belum membuahkan hasil.
“Keduanya sudah beberapa kali dimediasi, tetapi belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Alex. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap diproses secara objektif dan profesional. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Setiap laporan kami terima dan ditindaklanjuti. Penetapan tersangka juga berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO