Buka konten ini
BATUAMPAR (BP) – Dua wanita berinisial RI dan AZ diduga terlibat penyelundupan narkotika lintas negara setelah kedapatan membawa puluhan vape berisi cairan mengandung zat etomidate dari Malaysia. Keduanya diamankan tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di sebuah indekos kawasan Batuampar, Kota Batam, Selasa (23/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan tim melakukan pemantauan intensif terhadap penumpang yang dicurigai membawa barang terlarang.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim mengamankan dua orang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Ruslaeni.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 78 unit liquid cartridge vape bertuliskan Yakuza yang diketahui mengandung etomidate. Polisi juga mengamankan dua lakban bekas berwarna hitam.
Ruslaeni menjelaskan, lakban tersebut digunakan untuk melilitkan cartridge vape di area perut guna mengelabui pemeriksaan saat melintas dari Malaysia ke Batam.
“Modus ini dilakukan agar barang tidak terdeteksi saat pemeriksaan di pelabuhan,” katanya.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara yang lebih luas.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Ruslaeni. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO