Buka konten ini

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 sebesar sekitar Rp5,35 juta atau naik 7,3 persen berpotensi memberatkan dunia usaha. Kenaikan tersebut dinilai terjadi di tengah tekanan global dan melemahnya permintaan industri.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasid, mengatakan keputusan penetapan UMK merupakan kebijakan pemerintah yang harus dihormati. Namun sejak awal, Apindo telah mengusulkan kenaikan yang lebih rendah dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.
“Di Dewan Pengupahan Kota Batam, Apindo sebenarnya mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,5, sehingga kenaikannya sekitar Rp300 ribuan. Namun Wali Kota memilih jalan tengah dengan alfa 0,7, sehingga UMK naik menjadi sekitar Rp5.357.000 atau 7,3 persen,” ujar Rafky, Kamis (25/12).
Menurut dia, Apindo sejak awal telah menyampaikan bahwa kenaikan tersebut akan menambah beban pengusaha. Namun pihaknya tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah daerah, melainkan menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait formula pengupahan.
“Masalahnya ada pada penetapan alfa oleh pemerintah pusat. Rentang alfa yang awalnya 0,2–0,7 berubah menjadi 0,3–0,8, lalu ditetapkan menjadi 0,5–0,9. Ini membuat ruang negosiasi di Dewan Pengupahan menjadi sangat sempit,” jelasnya.
Rafky menerangkan, alfa dalam formula pengupahan merupakan ukuran kontribusi tenaga kerja dan modal terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan alfa yang tinggi, menurutnya, seolah menggambarkan bahwa pertumbuhan ekonomi sebagian besar disumbang oleh tenaga kerja.
“Dengan alfa 0,5 sampai 0,9, artinya pemerintah menganggap kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai 50 hingga 90 persen. Padahal, berdasarkan banyak kajian, kontribusi tenaga kerja hanya sekitar 1 sampai 3 persen. Selebihnya berasal dari modal dan investasi pengusaha,” katanya.
Meski demikian, Apindo Batam menyatakan tetap menghormati dan akan menjalankan keputusan pemerintah. Apindo juga mengimbau seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan UMK 2026.
“Kami tetap menghormati keputusan tersebut dan mengimbau pengusaha untuk menjalankan kenaikan UMK 7,3 persen. Namun kemampuan tiap perusahaan tentu berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat relatif tidak akan mengalami kendala berarti. Namun, bagi perusahaan yang saat ini sedang menghadapi tekanan berat, kenaikan UMK berpotensi berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha.
Rafky mencontohkan sejumlah tantangan yang dihadapi pengusaha di Batam, mulai dari kontraksi permintaan global, ancaman kebijakan tarif dari Amerika Serikat, hingga penutupan dan pembatasan operasional sejumlah perusahaan, termasuk di sektor elektronik dan panel surya.
“Beberapa perusahaan bahkan terancam tutup dan jumlah karyawannya ribuan. Ditambah lagi dengan kenaikan upah minimum yang relatif tinggi, tentu ini semakin menambah beban,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan UMK tidak hanya berdampak pada pekerja di level terbawah, tetapi turut memicu efek upah sundulan bagi jabatan di atasnya.
“Ini yang sering tidak disadari. Ketika UMK naik, struktur upah di atasnya ikut menyesuaikan. Jadi beban perusahaan itu berlapis,” jelasnya.
Selain itu, Apindo menilai kenaikan upah yang tinggi berpotensi mendorong perusahaan beralih ke teknologi dan otomatisasi.
“Jika upah dianggap terlalu tinggi, dalam jangka panjang pengusaha akan berpikir mengganti tenaga kerja dengan mesin atau robot. Fenomena ini sudah mulai terjadi di Batam, khususnya di sektor elektronik dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.
Jika tren tersebut berlanjut, Rafky khawatir permintaan tenaga kerja akan menurun dan angka pengangguran meningkat. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kenaikan upah, produktivitas tenaga kerja, dan iklim investasi.
“Kami khawatir akan muncul gelombang PHK dan berkurangnya lowongan kerja baru jika kondisi ini tidak diantisipasi bersama,” katanya.
Meski demikian, Apindo tetap mengimbau para pengusaha agar tidak melakukan rasionalisasi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tetap beroperasi dengan membayar upah sesuai ketentuan.
“Kami sebagai organisasi pengusaha mengimbau agar pengusaha tetap patuh, tidak melakukan PHK, dan terus beroperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Apindo juga mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan investasi serta segera menyelesaikan berbagai keluhan pengusaha agar tidak berdampak pada penutupan usaha.
“Kami berharap pemerintah membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif agar perusahaan bisa bertahan dan lapangan kerja tetap terbuka,” ujarnya.
Rafky menambahkan, kenaikan UMK idealnya diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Saat ini, produktivitas tenaga kerja di Batam dinilai hanya tumbuh sekitar 1–3 persen per tahun, sementara UMK naik di atas 5 persen.
“Kalau upah naik 7 persen tetapi produktivitas hanya naik 1 sampai 3 persen, tentu ini memberatkan. Namun jika produktivitas bisa mengimbangi, kenaikan upah tidak akan menjadi masalah,” katanya.
Seorang pekerja sektor industri di Batam, Andi, 35, menilai kenaikan UMK tidak akan berdampak signifikan jika tidak diikuti pengendalian harga kebutuhan pokok.
“Kalau upah naik tapi harga sembako, sewa rumah, dan kebutuhan lain ikut naik, ya sama saja. Kenaikan UMK ini tidak terlalu terasa,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penetapan upah minimum, tetapi juga serius menekan laju inflasi dan harga bahan pokok. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK