Buka konten ini

PENANGANAN dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah Kota Tanjungpinang masih belum berlanjut. Proses hukum perkara tersebut hingga kini tertahan pada penetapan nilai kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan penyidik telah bekerja secara optimal dan profesional dalam mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk menyusun berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Seluruh tahapan pemeriksaan sudah kami selesaikan dan dilaporkan sesuai mekanisme hukum. Yang masih kami kejar saat ini adalah perhitungan kerugian negara,” ujar Rachmad, Kamis (25/12).
Ia menegaskan, penetapan nilai kerugian negara menjadi tahapan terakhir sebelum perkara dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Perhitungan kerugian negara ini menjadi target akhir sebelum perkara bisa kami lanjutkan,” katanya.
Rachmad menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian negara, pihaknya melibatkan lebih dari satu lembaga. Di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi melalui bidang pengawasan.
Menurutnya, pelibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk keterbukaan sekaligus keseriusan Kejari Tanjungpinang agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap hasil perhitungan kerugian negara ini segera keluar, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Puan Ramah dapat segera mencapai kepastian hukum,” pungkasnya.
Pasar Relokasi Puan Ramah dibangun pada 2022 untuk menampung pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama proses revitalisasi pasar utama. Namun, hingga kini bangunan pasar yang berlokasi di sebelah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang tersebut tampak terbengkalai dan belum dimanfaatkan. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY