Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar seiring maraknya pembelian dengan layanan Buy Now Paylater (BNPL). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, layanan beli sekarang bayar nanti kini hanya boleh dijalankan bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Kebijakan ditempuh sebagai upaya mitigasi risiko atas berkembangnya pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M.
Ismail Riyadi mengatakan, pengaturan bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
“Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan bank umum dan Perusahaan pembiayaan,” kata Ismail kemarin (24/12).
Wajib Mendapat Persetujuan
Dalam regulasi itu, bank umum diperbolehkan menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan.
“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah,” tambah Ismail.
Dalam peraturan terbarunya, OJK juga menetapkan karakteristik BNPL sebagai pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam praktiknya, bank dan multifinance diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur.
Tekankan Keterbukaan Informasi
POJK ini juga menekankan kewajiban keterbukaan informasi. Artinya penyelenggara BNPL harus menyampaikan secara jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, tenor, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.
OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
“POJK mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025,” pungkas Ismail. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO