Buka konten ini
BATAM (BP) – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui dunia industri di Kota Batam. Hingga pertengahan Desember 2025, sebanyak tiga perusahaan dilaporkan mengajukan permohonan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam. Total sekitar 2.600 pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), dan PT Logam Internasional Jaya. Dari ketiganya, PT Esun mengajukan PHK dengan jumlah terbanyak, mencapai 1.800 pekerja. Sementara itu, PT BBRI mengusulkan PHK terhadap 300 pekerja dan PT Logam Internasional Jaya sebanyak 500 pekerja.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, membenarkan masuknya pengajuan PHK dari ketiga perusahaan tersebut. Menurut dia, tekanan keuangan yang kian berat menjadi alasan utama perusahaan mengambil langkah tersebut.
“Benar, ada tiga perusahaan. Terbaru juga masuk hari ini,” ujar Yudi, Selasa (23/12).
Berdasarkan dokumen yang diterima Disnaker Batam, jumlah pekerja yang terdampak dari tiga perusahaan itu mencapai sekitar 2.600 orang. Meski demikian, Yudi menegaskan, pihaknya belum serta-merta menyetujui permohonan PHK tersebut.
Disnaker Batam akan terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung ke masing-masing perusahaan untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“Langkah awal, kami akan menjadwalkan turun ke perusahaan. Kami juga akan meminta data karyawan sebagai bahan pembahasan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pengecekan lapangan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan. “Kita turun dulu. Setelah itu baru kita sampaikan langkah berikutnya,” tegas Yudi.
Salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) yang beroperasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil.
Dalam surat pengajuan PHK, manajemen BBRI menyebut sejumlah faktor, mulai dari penurunan produksi dan penjualan secara signifikan, kerugian usaha yang terjadi terus-menerus, hingga kondisi arus kas perusahaan yang dinilai tidak lagi mampu menopang seluruh tenaga kerja.
Berbagai langkah efisiensi disebut telah ditempuh, seperti pengurangan jam kerja hingga penundaan perekrutan karyawan baru. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menahan tekanan yang dihadapi perusahaan.
Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan, tertahannya puluhan kontainer berdampak besar terhadap operasional perusahaan.
“Ada puluhan kontainer yang tertahan. Dampaknya besar. Karena itu kami mengajukan PHK. Suratnya sudah kami sampaikan ke Disnaker,” ujarnya.
Selain persoalan internal, tersendatnya arus kontainer bahan baku di Pelabuhan Batuampar turut memperburuk situasi. Puluhan kontainer milik BBRI diketahui tertahan akibat pemeriksaan lintas instansi terkait dugaan impor limbah bermasalah.
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 18 Desember 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor. Proses pemeriksaan tersebut melibatkan Bea Cukai Batam dan BP Batam sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan lingkungan dan kepabeanan.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menilai PHK massal tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya dengan dalih ketiadaan bahan baku.
“Pada prinsipnya, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian itu diatur undang-undang, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya, Selasa (23/12).
Menurut dia, seluruh hak pekerja melekat karena adanya kewajiban yang diatur secara jelas dalam perjanjian kerja. Karena itu, setiap keputusan PHK harus merujuk dan tunduk pada perjanjian tersebut.
“Dalam kasus PHK ribuan pekerja ini, yang perlu dicermati adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Apakah di dalamnya membolehkan PHK hanya karena alasan tidak adanya bahan baku?” ujarnya.
Yapet juga menyinggung persoalan administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan dampaknya kepada pekerja. “Untuk impor bahan baku, perusahaan wajib memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) serta Persetujuan Impor (PI). Selain itu, setiap bahan baku impor memiliki kode tersendiri, yakni Harmonized System Code atau HS Code,” katanya.
Kesalahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut, kata dia, tidak semestinya mengorbankan pekerja. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK