Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) kepada hakim berinisial HS, yang diketahui pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/12).
Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan HS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran yang dilakukan dinilai serius sehingga majelis menjatuhkan sanksi terberat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Prim Haryadi saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan bahwa hakim HS memang pernah bertugas di PN Batam.
“Informasi yang kami terima, memang ada putusan MKH terhadap hakim yang pernah bertugas di PN Batam. Namun untuk detail masa penugasannya, saya tidak mengetahui secara persis. Berdasarkan informasi yang ada, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas kurang lebih selama dua tahun,” ujarnya.
Vabiannes menegaskan, setiap hakim wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi kode etik profesi. Apabila terjadi pelanggaran, mekanisme sanksi telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
“Sanksi berat dijatuhkan melalui sidang MKH yang dilaksanakan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan integritas lembaga peradilan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat hakim HS masih bertugas di PN Batam, dirinya belum menjabat sebagai juru bicara pengadilan. Selain itu, PN Batam tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke pokok perkara yang berkaitan dengan persoalan pribadi terlapor.
“Terkait persoalan pribadi yang disebut dalam putusan, termasuk urusan rumah tangga, itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan. Yang dapat kami sampaikan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya dan meninggalkan tugas selama kurang lebih dua tahun,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi dalam persidangan MKH, perkara ini bermula dari laporan pelapor yang merupakan suami sah terlapor. HS diduga terbelit asmara dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S. Tautan asmara itu diduga sudah berlangsung sejak 2023 melalui komunikasi intens menggunakan aplikasi percakapan dan panggilan video.
Dalam proses pemeriksaan, tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran etik, termasuk dokumen dan foto yang menjadi bagian dari materi persidangan.
Putusan MKH ini sekaligus menjadi penegasan komitmen KY dan MA dalam menjaga marwah serta integritas lembaga peradilan, sekaligus memastikan setiap hakim mematuhi kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO