Buka konten ini
BATAM (BP) – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Polda Kepulauan Riau resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, Selasa (23/12). Putusan tersebut dibacakan usai sidang etik tertutup yang digelar di Mapolda Kepri dengan menghadirkan terlapor dan korban berinisial FM.
Salah satu kuasa hukum korban, Lisman, memastikan sidang kode etik telah rampung dan berujung pada sanksi terberat bagi terlapor.
“Sidang kode etik sudah selesai. Hasilnya, yang bersangkutan diputuskan PTDH atau dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri,” ujar Lisman kepada Batam Pos, Selasa siang.
Lisman mengapresiasi langkah tegas Polri, khususnya jajaran Propam dan Majelis KKEP Polda Kepri, yang dinilainya telah bertindak profesional dan objektif dalam menegakkan kode etik. Ia berharap putusan tersebut menjadi bukti komitmen Polri membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Sementara itu, korban berinisial FM mengaku lega dan puas atas putusan majelis etik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Propam Polda Kepri yang mengawal proses persidangan hingga menghasilkan keputusan tegas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Propam dan Kode Etik Polda Kepri yang telah memutuskan perkara ini secara adil. Harapan saya, dua laporan pidana lainnya tetap diproses tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk keluarga terlapor,” ujar FM.
FM menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Brigpol Arga bukan kali pertama. Berdasarkan fakta persidangan, terlapor pernah dilaporkan pada 2021 dan sempat dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Namun, setelah kembali bertugas, perbuatan serupa kembali terulang terhadap korban lain.
“Setelah demosi, perbuatannya diulang lagi ke korban kedua hingga hamil dua kali. Sekarang saya menjadi korban ketiga. Jadi ini jelas pelanggaran berulang,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, Brigpol Arga diketahui mengajukan upaya banding atas putusan PTDH. Sesuai ketentuan, banding diberikan tenggat waktu tiga hari sejak putusan dibacakan. Jika melewati batas waktu tersebut, hak banding dinyatakan gugur.
“Terkait banding, kami menghormati proses hukum. Namun kami akan terus mengawal hasil banding dan juga dua laporan pidana lainnya yang masih berjalan,” tegas FM.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan putusan sidang etik terhadap Brigpol Arga telah keluar.
“Benar, sudah diputus PTDH,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen menjalani sidang KKEP Polri di Polda Kepri pada Kamis (18/12). Sidang berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan menyita perhatian publik karena digelar tertutup. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK