Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Penyelidikan kasus kecelakaan kerja berupa ledakan kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Batam hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka. Padahal, peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut telah berlalu hampir dua bulan.
Mandeknya proses hukum itu menuai sorotan keras dari kalangan buruh. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Ramon Vatra, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Kalau sampai hari ini belum ada tersangka, berarti ada yang tidak beres. Kami minta segera ditetapkan. Jangan digantung terus,” tegas Ramon kepada Batam Pos, Selasa (23/12) sore.
Ramon mengaku sempat mendengar informasi bahwa penyelidikan mengarah pada pejabat operasional dan manajer keselamatan kerja (safety). Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi yang disampaikan kepada publik.
“Kami dengar kabarnya mengarah ke bagian operasional dan manajer safety. Tapi itu hanya isu. Sampai sekarang belum ada keputusan riil,” ujarnya.
Ia menilai, keterlambatan penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan di kalangan pekerja dan keluarga korban. Menurutnya, pengusutan kasus kecelakaan kerja harus dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh lini manajemen perusahaan.
Ramon juga menyoroti tidak dilibatkannya serikat buruh dalam proses pengawasan maupun pendalaman kasus, padahal kecelakaan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja.
“Serikat buruh tidak dilibatkan sama sekali. Tidak dimintai pendapat, tidak diajak dalam pengawasan. Tidak ada,” katanya.
Selain persoalan penegakan hukum, Ramon turut menyinggung status hubungan kerja di PT ASL Shipyard. Ia mendesak manajemen perusahaan segera mengalihkan status pekerja alih daya menjadi karyawan tetap.
“Kami dapat informasi, baru sekitar 20 sampai 30 pekerja yang dialihkan statusnya. Itu pun belum bisa kami pastikan karena di dalam ASL tidak ada serikat buruh, jadi sulit masuk,” ujarnya.
Menurut Ramon, status kerja yang tidak jelas berpengaruh besar terhadap keselamatan dan fokus kerja para buruh, terutama di industri berisiko tinggi seperti galangan kapal.
“Kalau pekerja datang dengan kontrak dua atau tiga bulan dan selalu dihantui ancaman PHK, fokus kerja terganggu. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengawasan, sekaligus mendesak segera dibentuknya Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Kepulauan Riau, yang hingga kini belum terbentuk.
“Kalau dewan K3 provinsi sudah ada, mereka harus turun langsung melakukan pengawasan. Prioritasnya tentu kawasan industri Tanjunguncang,” kata Ramon.
Lebih lanjut, Ramon mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam kecelakaan kerja tidak boleh hanya dibebankan kepada petugas keselamatan. Ia menolak pola lama yang menjadikan manajer safety sebagai satu-satunya pihak yang dipersalahkan.
“Keselamatan kerja itu tanggung jawab semua pihak, mulai dari pekerja, supervisor, manajer produksi, HRD, hingga direktur. Bukan hanya safety,” ujarnya.
Ia menilai, dalam praktik di lapangan, petugas keselamatan sering berada dalam posisi tertekan.
“Safety hanya mengawasi dan memberi rekomendasi. Kalau dia bilang stop karena tidak aman, tapi atasan bilang lanjut karena proyek mendesak, siapa yang berani melawan?” katanya.
Karena itu, Ramon meminta aparat penegak hukum tidak mengulang pola lama, di mana dalam kasus ledakan sebelumnya hanya manajer safety yang dijadikan tersangka.
“Kalau mau serius, jangan cari kambing hitam. Bongkar sampai ke atas,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif.
“Bukan hanya memasang bendera K3 di depan perusahaan. Ini soal nyawa manusia. Jangan main-main,” pungkas Ramon. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO