Buka konten ini

PENETAPAN Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 telah rampung dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Namun, hingga menjelang pengesahan resmi oleh Gubernur Kepri, Pemerintah Kota Batam tercatat salah satu yang belum mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, seluruh hasil pleno UMK dan UMSK akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur Kepri pada Rabu (24/12). Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Semua UMK dan UMSK se-Kepri sudah dibahas dan ditetapkan dalam pleno. Besok (hari ini) akan diumumkan gubernur dan selanjutnya disahkan melalui surat keputusan,” kata Diky kepada Batam Pos, Selasa (23/12), di Batam Center.
Menurut Diky, mekanisme pengupahan tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena menggunakan variabel alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“PP 49 ini unik karena menggunakan variabel alfa. Berbeda dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang formulanya lebih sederhana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pleno, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka tersebut naik 7,06 persen atau Rp255.866 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kepri ditetapkan sebesar Rp3.902.096.
Diky menyebutkan, terdapat tiga daerah yang UMK-nya berada di bawah UMP, yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna. Sesuai PP 49/2025, daerah dengan UMK di bawah UMP otomatis mengikuti besaran UMP provinsi.
“Kalau UMK lebih kecil dari UMP, maka yang berlaku adalah UMP provinsi,” jelasnya.
Untuk upah minimum sektoral, hingga rapat pleno berakhir, hanya Kabupaten Karimun yang mengajukan usulan UMSK. Sementara kabupaten/kota lainnya, termasuk Batam, belum menyampaikan usulan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
“Bupati dan wali kota tentu memiliki pertimbangan masing-masing. Ada daerah yang memilih tidak mengusulkan UMSK,” kata Diki.
Meski demikian, Diky menegaskan masih tersedia waktu sekitar tiga hari bagi pemerintah kabupaten/kota, termasuk Batam, untuk menyampaikan usulan UMSK setelah penetapan resmi pada hari ini, 24 Desember.
“Masih ada waktu sampai sebelum 1 Januari 2026. Kami menunggu apabila ada usulan susulan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah UMSK Batam masih berpeluang ditetapkan, Diky menyebut hal tersebut bergantung pada keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam bersama pemerintah daerah.
“Tergantung Dewan Pengupahan Kota dan pemerintah daerah. Kalau diusulkan dan memenuhi ketentuan, tentu akan diproses,” katanya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga kini Pemko Batam baru mengusulkan UMK, sedangkan UMSK belum disampaikan ke provinsi, meskipun sebelumnya Dewan Pengupahan Kota dan serikat pekerja telah menyampaikan usulan sektoral kepada wali kota.
“Dewan Pengupahan Kota pasti sudah menyampaikan ke wali kota. Soal disetujui atau tidak, itu kembali ke keputusan kepala daerah dengan pertimbangannya masing-masing,” ujar Diky.
Ia menegaskan, UMK dan UMSK yang ditetapkan gubernur wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan mulai 1 Januari 2026.
“Ini wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Disnaker Klaim Bukan Penolakan Wali Kota
Sementara itu, kalangan buruh mempertanyakan tidak diajukannya usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam oleh Wali Kota Batam ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Padahal, usulan UMSK sempat dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam dan disebut akan direkomendasikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa tidak disampaikannya rekomendasi UMSK ke provinsi bukan karena penolakan wali kota, melainkan karena tidak tercapainya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan Kota.
“UMSK memang tidak dibahas di provinsi karena wali kota tidak menyampaikan rekomendasinya. Ini harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Yudi, Selasa (23/12).
Ia merujuk PP tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35F, yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
“Kata kuncinya dapat, bukan wajib. Artinya, tidak ada kewajiban bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMSK,” jelasnya.
Sementara Pasal 35I mengatur bahwa penetapan UMSK oleh gubernur harus berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan didukung kesepakatan sektor serta besaran upah.
“Faktanya, saat dibahas di DPK, usulan sektornya berbeda-beda. Serikat pekerja mengusulkan 15 hingga 36 sektor, akademisi dua sektor, pemerintah empat sektor, sementara unsur pengusaha tidak mengusulkan sektor sama sekali,” ungkap Yudi.
Kondisi tersebut membuat tidak ada satu pun usulan sektor dan angka yang dapat dijadikan rujukan untuk direkomendasikan kepada gubernur. Situasi ini, menurut Yudi, berbeda dengan pembahasan UMK yang berhasil mencapai kesepakatan.
Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala. Disnaker Batam baru menerima salinan PP pada 18–19 Desember dan langsung menggelar rapat.
“Setengah hari membahas UMK, setengah hari membahas UMSK. Besoknya sudah akhir pekan. Tidak mungkin kami meminta masukan ke perusahaan-perusahaan dengan banyak KBLI dalam waktu sesingkat itu,” katanya.
Karena tidak adanya kesepakatan, Disnaker Batam hanya menyampaikan berita acara hasil rapat kepada wali kota. Hal tersebut menjadi dasar wali kota tidak merekomendasikan UMSK ke provinsi.
“Persoalannya ada di Dewan Pengupahan Kota, bukan karena wali kota menolak,” tegas Yudi.
Ia juga menyebutkan, kenaikan UMK Batam dalam beberapa tahun terakhir tergolong signifikan. Pada 2024 naik 4,10 persen, tahun 2025 naik 6,50 persen, dan tahun 2026 naik 7,38 persen.
“Harapannya, dengan kenaikan UMK ini daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi Batam terus tumbuh,” ujarnya.
Kota Industri Tanpa UMSK
Gagalnya penetapan UMSK Batam tahun 2026 menuai kekecewaan dari kalangan buruh. Di kota yang dikenal sebagai jantung industri Kepri, absennya UMSK dinilai sebagai melemahnya perlindungan negara terhadap pekerja di sektor berisiko tinggi.
Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, menyebut UMSK sebagai instrumen keadilan upah yang membedakan pekerja berdasarkan tingkat risiko dan beban kerja.
“Pekerjaan di ketinggian, bersentuhan dengan bahan kimia berbahaya, risikonya langsung ke nyawa dan kesehatan. Itu harus dibedakan secara upah,” kata Yapet.
Menurutnya, Batam memiliki spektrum industri berisiko tinggi yang lengkap, mulai dari konstruksi, galangan kapal, manufaktur berat, hingga industri kimia. Namun, pengakuan risiko tersebut tidak tercermin dalam kebijakan upah sektoral. “Batam ini kota industri, tapi upah berkeadilan tidak pernah benar-benar terwujud,” ujarnya.
Buruh menilai alasan keterbatasan waktu tidak relevan. Yapet mencontohkan Kabupaten Karimun yang tetap mampu menetapkan UMSK dengan regulasi dan waktu yang sama.
“Ini pola lama. Ditunda sampai lewat waktu, lalu gugur,” katanya.
Meski Pemko menegaskan UMSK bersifat opsional, bagi buruh sektor berisiko, kebijakan tersebut dianggap kebutuhan mendesak. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – RENGGA YULIANDRA – ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK