Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rencana penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2026 kembali menjadi sorotan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar kebijakan tersebut dirumuskan secara cermat agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru, di tengah tingginya tingkat pengangguran dan tekanan yang masih dihadapi dunia usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai, penetapan UMP tidak bisa semata-mata berfokus pada besaran kenaikan upah. Menurut dia, aspek keberlanjutan lapangan kerja dan ketahanan industri juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Apindo telah menyurati seluruh gubernur agar mengambil kebijakan secara bijak. Pengangguran masih tinggi dan pencari kerja terus bertambah. Prioritasnya adalah membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat,” kata Bob di Jakarta, Senin (23/12).
Pemerintah sebelumnya telah mengatur mekanisme penyesuaian UMP 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, besaran UMP ditentukan berdasarkan tingkat inflasi yang ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan koefisien alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Dengan formula itu, kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada pada rentang 5–7 persen.
Meski demikian, Apindo menilai besaran kenaikan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi riil dunia usaha. Terutama sektor padat karya yang saat ini menghadapi tekanan berlapis, mulai dari melemahnya permintaan hingga meningkatnya biaya produksi.
Bob juga menyoroti dampak kebijakan tarif dagang Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut menambah beban bagi pelaku usaha karena pembeli meminta skema pembagian beban atau burden sharing.
“Dengan tarif baru ke AS, pembeli meminta beban ditanggung bersama. Artinya, eksportir harus menanggung sebagian dampak kenaikan tarif. Ini tentu semakin berat jika masih ditambah kenaikan upah minimum,” jelas Bob. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO