Buka konten ini

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 se-Kepri. Rapat pleno digelar di Gedung Graha Kepri Lantai VI, Batam Center, Kota Batam, Senin (22/12), sejak pagi hingga sore hari.

Pleno tersebut dihadiri unsur tripartit, yakni perwakilan serikat pekerja/buruh dari SPSI dan FSPMI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Kepri.
Berdasarkan hasil pleno, UMK Kota Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Angka ini naik Rp435.143 dibandingkan UMK Batam 2025 yang berada di angka Rp4.989.600. Penetapan tersebut menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.
Sementara itu, penetapan UMK kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri untuk tahun 2026 berbeda-beda.
Di Kabupaten Bintan, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221, naik sekitar Rp375.459 atau 8,92 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.207.762.
Kabupaten Karimun menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.241.935, naik Rp285.460 atau 7,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk UMSK Karimun, ditetapkan sebesar Rp4.248.268 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Di Kabupaten Kepulauan Anambas, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.279.851, naik sekitar Rp194.932 atau 4,77 persen dari UMK 2025. Namun, UMSK Anambas tidak ditetapkan karena pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen. Jika tetap diformulasikan, nilai UMSK justru berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk Kota Tanjungpinang, UMK 2026 berada di angka Rp3.789.980, naik sekitar Rp193.721 atau 5,37 persen dengan nilai alfa 0,5.
Kabupaten Lingga menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.833.531, atau naik 5,79 persen dari UMK 2025.
Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengusulkan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih tercatat minus. Dengan demikian, Natuna mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yakni sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan seluruh proses pleno UMK dan UMSK 2026 untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri telah rampung.
“Alhamdulillah, hari ini (kemarin) pleno UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota sudah selesai. Penetapan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Diky kepada Batam Pos usai rapat pleno.
Ia menjelaskan, kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah UMP Provinsi, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, secara otomatis menggunakan UMP Kepri sebagai acuan UMK 2026.
“Sedangkan daerah seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas menggunakan UMK masing-masing sesuai usulan bupati dan wali kota,” jelasnya.
Terkait Natuna, Diky menegaskan bukan berarti tidak terjadi kenaikan upah. Namun, karena kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang masih minus, penetapan UMK mengikuti UMP Provinsi Kepri.
“Natuna besar di sektor migas, tetapi inflasinya masih minus. Karena UMK tidak diusulkan, maka mengikuti UMP,” katanya.
Diky menambahkan, UMK dan UMSK 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia menegaskan penetapan UMK dan UMSK harus melalui mekanisme usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur.
“Kalau tidak ada usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Mekanismenya harus tetap dilalui,” ujarnya.
Buruh Desak Pemko Batam Usulkan UMSK 2026
Serikat buruh di Kota Batam mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kepulauan Riau. Desakan tersebut mencuat dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK se-Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Senin (22/12), sejak pagi hingga sore hari.
Dalam rapat pleno terungkap bahwa hingga proses penetapan berlangsung, Pemko Batam belum menyampaikan rekomendasi UMSK kepada gubernur. Padahal, berdasarkan berita acara Dewan Pengupahan Kota Batam, seluruh unsur pengusul UMSK telah terpenuhi, mulai dari akademisi, serikat pekerja, hingga pemerintah.
Dari dokumen berita acara tersebut, hanya unsur pemerintah kota yang belum membubuhkan tanda tangan persetujuan pengusulan UMSK. Padahal sebelumnya pemerintah kota juga telah mengusulkan empat sektor strategis, yakni galangan kapal, industri kimia, konstruksi, dan pembangkit listrik. Sementara, unsur akademisi mengusulkan dua sektor, yaitu galangan kapal dan industri kimia.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026 telah disepakati naik sesuai rekomendasi Wali Kota Batam dengan menggunakan formula alfa 0,7. UMK Batam ditetapkan sebesar Rp5.357.982 atau naik sekitar 7,38 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Ketua FSPMI Kota Batam, Ramon, menegaskan bahwa penetapan UMK maupun UMSK harus diawali dengan rekomendasi resmi bupati atau wali kota kepada gubernur, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan serta surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan.
“UMK Batam bisa ditetapkan karena ada rekomendasi wali kota ke gubernur. Tapi untuk UMSK, rekomendasi itu belum ada. Lalu apa yang mau dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi?” ujar Ramon.
Ia menyayangkan sikap Pemko Batam yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya, di tingkat Dewan Pengupahan Kota Batam telah dilakukan pembahasan dan pengusulan UMSK dari seluruh unsur, termasuk pemerintah kota.
“Kenapa wali kota tidak mengusulkan dan merekomendasikan ke gubernur, padahal berita acara Dewan Pengupahan Kota sudah memuat sektor-sektor tersebut,” tegasnya.
Ramon menyatakan pihaknya akan mendatangi Wali Kota Batam dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan secara langsung. Ia juga menegaskan, apabila hingga batas penetapan pada 24 Desember mendatang rekomendasi UMSK belum juga disampaikan, serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Wali Kota Batam.
“Masih ada waktu. Kalau wali kota tetap tidak merekomendasikan, kami akan turun aksi,” katanya.
Ia menambahkan, secara mekanisme gubernur sebenarnya masih memiliki ruang diskresi untuk menetapkan UMSK, karena usulan tersebut telah dibahas dan dicantumkan dalam berita acara Dewan Pengupahan. Terlebih, surat dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen PHI mencakup pengaturan UMP, UMK, UMSP, hingga UMSK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan gubernur hanya dapat menetapkan UMSK apabila terdapat usulan resmi dari pemerintah kabupaten atau kota.
“Gubernur dapat menetapkan UMSK sepanjang ada usulan dari bupati atau wali kota. Jika tidak ada usulan, tentu tidak bisa disahkan,” kata Dikki.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan belum disampaikannya rekomendasi UMSK bukan karena penolakan, melainkan terkendala prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 35I ayat (4).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan terlebih dahulu meminta saran dan masukan dari organisasi pengusaha serta serikat pekerja di masing-masing sektor yang diusulkan sebelum menetapkan UMSK.
Yudi menyebutkan Pemko Batam baru menerima PP Nomor 49 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 09.40 WIB. Keesokan harinya, 19 Desember, Dewan Pengupahan Kota Batam langsung menggelar rapat.
“Waktu kami sangat terbatas. Dalam satu hari harus membahas UMK dan UMSK. Sementara untuk UMSK, regulasi mewajibkan konsultasi langsung ke masing-masing sektor. Itu yang belum bisa kami penuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Yudi menegaskan Pemko Batam tetap terbuka untuk melanjutkan pembahasan UMSK sesuai prosedur yang berlaku agar penetapannya tidak menyalahi ketentuan hukum. (***)
Reporter : M SYA’BAN – MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK