Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berhasil memulihkan Rp3,2 miliar uang negara sepanjang 2025. Dana tersebut berasal dari denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Tanjungpinang.
Selain itu, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan Kejari Tanjungpinang hingga akhir 2025 mencapai Rp3,5 miliar.
“Target PNBP kita pada 2025 sebesar Rp1,4 miliar. Alhamdulillah, realisasi yang diperoleh jauh melampaui target,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin (22/12).
Rachmad menjelaskan, PNBP tersebut tidak hanya bersumber dari denda dan pengembalian kerugian negara akibat korupsi, tetapi juga berasal dari hasil lelang barang bukti berbagai perkara, mulai dari kasus narkotika hingga pencurian.
Selain capaian PNBP, Kejari Tanjungpinang juga berhasil menangkap satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2025. DPO tersebut bernama Herman Yosef Ola Atawolo, yang terjerat perkara pengrusakan.
Di bidang pidana umum (Pidum), Kejari Tanjungpinang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 263 perkara sepanjang 2025.
“Penerimaan berkas perkara tahap I sebanyak 216 perkara, tahap II sebanyak 210 perkara, dan eksekusi sebanyak 211 perkara,” tambah Rachmad.
Sementara itu, di bidang pidana khusus (Pidsus), terdapat tiga perkara yang masih dalam proses penyelidikan dan dua perkara dalam tahap penyidikan. Dari perkara-perkara tersebut, Kejari Tanjungpinang berhasil memulihkan denda dan uang pengganti senilai Rp3,2 miliar.
Meski masih terdapat beberapa perkara yang belum rampung, Rachmad menegaskan komitmen Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskannya.
“Jika belum cukup waktu pada tahun ini, akan kami kejar dan selesaikan pada 2026,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY