Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Bank Indonesia (BI) angkat bicara menyusul viralnya kabar penolakan pembayaran tunai terhadap seorang lanjut usia yang hendak membeli produk Roti’O. Peristiwa itu mencuat setelah perusahaan food and beverage (FnB) tersebut disebut hanya melayani transaksi non-tunai.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menolak uang tunai yang digunakan konsumen untuk bertransaksi. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, serta untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ramdan Denny dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/12).
Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang rupiah yang digunakan. “Intinya, regulasi ini mengatur kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, BI menegaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi. Di sisi lain, BI memang terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat, praktis, efisien, aman, dan andal.
Selain itu, transaksi non-tunai juga dianggap mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Meski demikian, BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting, mengingat kondisi demografi Indonesia yang beragam serta tantangan geografis dan keterbatasan teknologi di sejumlah wilayah.
“Oleh karena itu, uang tunai tetap sangat dibutuhkan dan masih digunakan dalam transaksi di berbagai daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, manajemen Roti’O menyampaikan klarifikasi atas viralnya video yang memperlihatkan penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek. Dalam pernyataan resminya, manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami memohon maaf atas peristiwa yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen Roti’O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, Minggu (21/12).
Manajemen menjelaskan, penerapan transaksi melalui aplikasi dan pembayaran non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus menawarkan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan. Saat ini, pihak perusahaan mengaku telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat berjalan lebih baik.
“Kami berterima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan,” pungkas manajemen. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO