Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum dan jasa kepelabuhan di Kabupaten Bintan mengalami peningkatan sepanjang 2025.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum hingga 12 Desember 2025 mencapai Rp158.760.000. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp125.150.000.
Sementara itu, pendapatan retribusi jasa kepelabuhan juga menunjukkan tren positif. Pada 2025, retribusi jasa kepelabuhan tercatat mencapai Rp6.383.025.900, naik dari Rp5.602.738.200 pada 2024.
“Alhamdulillah, pendapatan dari retribusi parkir dan jasa kepelabuhan pada 2025 mengalami peningkatan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Mohd Insan Amin.
Insan menjelaskan, peningkatan pendapatan jasa kepelabuhan ditopang oleh sejumlah pelabuhan utama. Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, mencatatkan pendapatan retribusi sekitar Rp1 miliar. Sementara Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT), Lagoi, menyumbang pendapatan retribusi sekitar Rp5 miliar lebih.
“Pendapatan retribusi jasa kepelabuhan di Pelabuhan Sri Bentayan, Tambelan, juga mengalami peningkatan. Tahun ini mencapai sekitar Rp133 juta lebih,” tambahnya.
Selain sektor kepelabuhan, retribusi parkir tepi jalan umum juga mengalami kenaikan. Realisasi pendapatan parkir tersebut berasal dari lima wilayah parkir di Bintan, di antaranya Kecamatan Bintan Timur, Toapaya, dan Bintan Utara.
Di sisi lain, Insan juga menyampaikan bahwa pelayanan Uji KIR saat ini diberikan secara gratis sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk rutin memanfaatkan layanan Uji KIR di kantor pelayanan Dishub Bintan di Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya.
“Kami memang memiliki rencana layanan mobile, tetapi saat ini belum bisa kami laksanakan,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY