Buka konten ini

LINGGA (BP) – Menyikapi mulai langkanya sejumlah kebutuhan Sembilan Bahan Pokok (sembako) di Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Batam. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi pasokan bahan pokok dari Kota Batam ke wilayah Lingga.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Tahun Baru, Hari Raya Imlek, hingga Bulan Suci Ramadan.
Masuknya barang ke Kabupaten Lingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kehadiran Bupati Lingga dalam koordinasi ini bertujuan memastikan tidak ada kendala distribusi sembako yang dapat berdampak pada ketersediaan dan stabilitas harga di tingkat masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan karena sejumlah hari besar keagamaan dan nasional sudah semakin dekat.
“Tujuannya karena kita sudah mendekati tahun baru, Imlek, dan tidak lama lagi Ramadan. Jadi persoalan ini harus segera kita selesaikan,” ujar Febrizal, Minggu (21/12).
Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa pada prinsipnya barang-barang lokal tidak menjadi kendala untuk masuk ke wilayah Lingga. Namun, untuk barang impor diwajibkan memiliki izin serta dokumen lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk barang yang dikategorikan lokal, tetapi berasal dari bahan impor yang masuk melalui Batam,” jelasnya.
Dalam proses distribusi, pengangkutan barang wajib dilengkapi dokumen PPFTZ-01. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan PPFTZ-03, yakni dokumen barang masuk dari dalam negeri agar tidak dikenai PPN, yang umumnya dimiliki oleh distributor atau badan usaha.
Pemkab Lingga juga mendorong para pelaku usaha agar bekerja sama dengan distributor resmi, sehingga pengurusan dokumen dapat dilakukan secara lebih mudah dan tertib.
Sementara itu, untuk barang konsumsi impor, tidak diperbolehkan keluar dari Batam meskipun telah membayar PPN. Hal tersebut karena barang tersebut merupakan kebutuhan masyarakat Batam yang telah diperhitungkan oleh BP Batam.
Selain itu, Pemkab Lingga mendorong kerja sama dengan badan usaha yang memiliki Izin Usaha Kawasan Logistik khusus Batam guna menciptakan sistem distribusi barang yang terintegrasi, efisien, dan sesuai aturan.
Pihak Bea Cukai Batam menegaskan tidak akan mempersulit proses distribusi barang selama seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dipenuhi.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkab Lingga berharap ketersediaan sembako tetap terjaga dan harga bahan pokok tetap stabil demi memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GUSTIA BENNY