Kamis, 2 April 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

KPK Amankan Uang Tunai Rp200 Juta

OTT di Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara

Para tersangka kasus korupsi di Bekasi ditunjukkan oleh KPK kepada publik pada Sabtu dini hari (20/12). F. Tangkapan layar kanal YouTube KPK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menjaring 8 orang. Termasuk diantaranya Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, H. M. Kunang (HMK), yang sudah menjadi tersangka. Dalam OTT itu penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah bupati.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, me­nyampaikan bahwa OTT di Bekasi berlangsung pada Kamis (18/12). Dalam OTT itu, penyidik Lembaga Antirasuah mengamankan 10 orang. Na­mun hanya 8 yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari 8 orang itu, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Selain ADK dan HMK, KPK juga menjadikan SRJ sebagai tersangka. SRJ adalah seorang kontraktor yang biasa menggarap berbagai proyek di Bekasi. Melalui OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diamankan dari rumah ADK yang juga didatangi saat OTT berlang­sung.

”Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai 200 juta rupiah, dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” kata dia pada Sabtu (20/12).

Modus korupsi yang dilakukan oleh ADK, HMK, dan SRJ berkaitan dengan ijon proyek. ADK meminta SRJ memberikan ijon dengan menjanjikan pengerjaan proyek di Bekasi pada 2026 dan seterusnya. Mulai proyek pembangunan jalan, jembatan, sampai bangunan-bangunan pemerintah. Karena itu, OTT tersebut diteruskan dengan penetapan tersangka.

”Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan dugaan peristiwa tindak pidananya, hasil dari informasi yang disampaikan oleh para saksi dan juga keterangan-keterangan serta bukti yang kami peroleh, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” terang dia.

Dari berbagai ijon proyek yang bersumber di SRJ, ADK memperoleh uang dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh SRJ dalam beberapa tahap melalui sejumlah perantara, termasuk ayah ADK berinisial HMK yang juga bertugas sebagai salah seorang kepala desa di Bekasi. Tidak hanya itu, ADK juga menerima uang Rp4,7 miliar dari sumber lainnya. (*)

Reporter : jp group
Editor : Alfian Lumban Gaol