Buka konten ini

PENENTUAN Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 mulai menemukan titik terang. Setelah melalui pembahasan panjang dan maraton, Dewan Pengupahan Kota Batam sepakat menyampaikan usulan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Rapat Dewan Pengupahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB dalam suasana kondusif. Seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, mulai dari perwakilan pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah, terlibat aktif dalam pembahasan melalui dialog terbuka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMK dan UMSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Penetapan upah minimum menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Prinsipnya adalah menjaga proporsionalitas agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi, namun dunia usaha tetap terjaga,” ujar Yudi, kemarin.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Batam telah diserahkan kepada Wali Kota Batam untuk dibuatkan rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi sesuai undangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Usulan dari unsur buruh dan pengusaha sudah kami akomodasi. Rekomendasi ini akan segera disampaikan kepada gubernur untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Dalam rapat tersebut, perbedaan pandangan muncul pada penentuan nilai alfa (α) dalam formula perhitungan upah. Perwakilan pekerja mengusulkan nilai alfa maksimal 0,9, sementara perwakilan pengusaha mengusulkan nilai minimal 0,5. Adapun, unsur akademisi dan pemerintah mengusulkan jalan tengah dengan nilai alfa 0,7.
“Rentang nilai alfa yang ditetapkan pemerintah pusat berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Pemerintah daerah harus mengambil posisi seimbang dengan mempertimbangkan masukan dari buruh dan pengusaha,” jelas Yudi.
Sebagai dasar perhitungan, Dewan Pengupahan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II 2025 tercatat sebesar 6,66 persen, sementara inflasi tahunan Kota Batam berada di angka 2,82 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982 atau naik sekitar Rp368 ribu dibandingkan UMK 2025. Sementara usulan dari perwakilan buruh berada di angka Rp5.424.743 atau naik sekitar Rp435 ribu.
Adapun usulan dari unsur pengusaha sebesar Rp5.291.221 atau naik sekitar Rp301 ribu.
Selain UMK, pembahasan juga mencakup UMSK untuk sejumlah sektor usaha di Kota Batam. Usulan sektor-sektor tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kepulauan Riau.
Yudi menegaskan seluruh rangkaian pembahasan berjalan aman dan kondusif hingga rapat berakhir. “Alhamdulillah, pembahasan berjalan tenang, tidak ada gejolak. Semua pihak mengedepankan musyawarah,” tutupnya.
UMP 2026 Disebut Terobosan Besar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan adanya terobosan besar dalam kebijakan pengupahan nasional untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Terobosan tersebut menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperluas rentang indeks alfa dalam formula penetapan upah minimum.
Yassierli menjelaskan, sebelumnya indeks alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Melalui kebijakan terbaru, rentang tersebut diperlebar menjadi 0,5 sampai 0,9.
“Pertama, alfanya diperluas. Jadi bisa dibayangkan, sebelumnya alfa hanya 0,1 sampai 0,3. Kini presiden menetapkan rentangnya menjadi 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).
Selain memperluas indeks alfa, pemerintah juga memberikan peran yang lebih kuat kepada Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Menurut Yassierli, DPD kini diberi kewenangan lebih aktif untuk menyampaikan rekomendasi dalam penetapan upah minimum.
“Karena merekalah yang paling mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Di situ juga ada pertimbangan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.
Yassierli menyebut kebijakan UMP 2026 tersebut mendapat respons positif dari serikat pekerja dan serikat buruh. Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan, perluasan indeks alfa hingga 0,9 dinilai memberikan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Beberapa laporan dan informasi yang kami dengar, ini sangat menggembirakan bagi serikat pekerja dan serikat buruh. Alfa sampai 0,9,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa secara definisi, indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan rentang yang lebih besar, peran tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dinilai semakin diakui dalam kebijakan pengupahan.
“Dulu kita pahami alfanya hanya 0,1 sampai 0,3, sekarang menjadi 0,5 sampai 0,9,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Pengawasan dan evaluasi bersama diperlukan agar tujuan utama kebijakan tersebut dapat tercapai.
“Ini merupakan kebijakan luar biasa dari presiden. Dalam pelaksanaannya, kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, memonitor bersama, agar peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri bisa benar-benar terwujud,” tuturnya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK