Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang barang tambang yang dikuasai negara berupa stockpile bauksit di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan total volume mencapai lebih dari 629 ribu metrik ton (MT).
Ratusan ribu ton bauksit tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kepri, khususnya Pulau Bintan dan Kota Tanjungpinang. Proses lelang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dan dibuka secara daring pada 16–22 Desember 2025, dengan penetapan pemenang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Terkait proses lelang sepenuhnya ditangani oleh Ditjen Gakkum Kementerian ESDM,” kata Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, kepada Batam Pos, Jumat (19/12).
Darwin menjelaskan, stockpile bauksit yang dilelang berada di sejumlah titik, antara lain Tanjung Moco, Senggarang, dan Sungai Timun di Kota Tanjungpinang. Selain itu, bauksit juga terdapat di Pulau Kelong, Pulau Siulung, Pulau Telang Besar, Pulau Telang Kecil, dan Pulau Buton.
“Lokasinya berada di Pulau Bintan, termasuk wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp24,7 miliar. Adapun hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
Pelelangan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ansar: Kewenangan Pemerintah Pusat
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan bahwa lelang stockpile bauksit di sejumlah wilayah Kepri merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Sudah ada izinnya. Prosesnya dilakukan secara online dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” ujar Ansar saat ditemui di Mapolda Kepri, Jumat (19/12).
Menurut Ansar, stockpile bauksit yang dilelang merupakan timbunan lama yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Sebelum dilelang, pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap kualitas dan volume material bauksit tersebut.
“Materialnya dinilai oleh lembaga khusus, yakni Tekmira. Setelah itu baru ditentukan untuk dilelang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hasil lelang bauksit tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kawasan hilirisasi, sejalan dengan kebijakan nasional peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
“Setelah dilelang, bisa dimanfaatkan untuk kawasan hilirisasi. Yang penting prosesnya jelas dan sesuai aturan,” katanya.
Ansar juga memastikan bahwa lelang stockpile bauksit tidak menimbulkan dampak lingkungan baru karena tidak disertai aktivitas penambangan.
“Tidak berpengaruh terhadap lingkungan. Itu material lama yang sudah lama ditimbun. Dengan dilelang justru ada kepastian pengelolaannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ansar menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah menyuarakan aspirasi kepada pemerintah pusat agar hasil pengelolaan bauksit tersebut juga memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.
“Kami sudah sampaikan harapan agar ada manfaat yang bisa dirasakan daerah,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian ESDM telah mendata sebanyak 43 titik stockpile bauksit di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dokumen resmi tertanggal 8 Agustus 2025. Seluruh stockpile tersebut berstatus sebagai barang yang dikuasai negara dan dilelang secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebagai bagian dari penertiban aset sumber daya mineral sekaligus upaya meningkatkan penerimaan negara. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK