Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem sekaligus memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kehadiran asuransi merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan bagi para pemberi dana (lender) di industri pindar.
“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi, Jumat (19/12).
Menurutnya, program dukungan asuransi ini tidak bersifat mandatory atau wajib. Meski demikian, penyediaan produk asuransi bagi LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform pindar.
Program tersebut juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028. Hal itu menjadi bagian dari strategi jangka panjang OJK dalam memperkuat industri keuangan digital di Indonesia.
Ogi mengakui, penyelenggaraan asuransi untuk industri pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, OJK meyakini risiko tersebut dapat dikelola dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang efektif, tata kelola yang sehat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan pengelolaan risiko yang tepat, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun industri pindar,” jelasnya.
Ia memaparkan sejumlah aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi kredit untuk industri pindar. Di antaranya pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan mekanisme pembagian risiko atau risk sharing. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO