Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut dengan terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga. Ia menyebut komisi tidak menerima pemberitahuan resmi terkait terbitnya aturan tersebut.
“Perpol? Kami tidak tahu. Jadi, kami lagi rapat malam-malam, terus saya pulang ke rumah dikasih WhatsApp ada Perpol baru. Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi, kita tidak tahu,” ujar Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12).
Perpol tersebut menuai polemik karena diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Jimly menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dan tidak dimaksudkan untuk dipertentangkan dengan struktur internal kepolisian.
Ia juga menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bagian dari komisi tersebut. Karena itu, menurut Jimly, tidak seharusnya ada perbedaan sikap atau miskomunikasi dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Ini tidak perlu ada perbedaan. Maka, kalau ada kebijakan-kebijakan baru, seharusnya kami diberi tahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terulang,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Otto Hasibuan menilai perdebatan hukum yang muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya menjadi fokus utama. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi substansi kebijakan yang disepakati bersama antarlembaga.
Otto menegaskan, inti persoalan terletak pada kesepakatan apakah penempatan anggota Polri di jabatan tertentu memang diperlukan dan memberikan manfaat. Ia mengingatkan, perbedaan tafsir hukum serta ketiadaan masa transisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diselesaikan secara komprehensif.
“Yang terpenting adalah substansinya. Apakah penempatan itu dibutuhkan atau tidak. Jika tidak dirumuskan dengan jelas, perbedaan tafsir dan ketiadaan masa transisi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Otto. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK