Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Pulau-pulau kecil di Kabupaten Karimun yang pernah menjadi areal tambang saat ini dibiarkan terbengkalai dengan kondisi gundul dan rusak. Belum dapat dipastikan apakah perusahaan yang melakukan penambangan ada melakukan penyetoran dana jaminan pasca tambang atau Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).
Pulau-pulau dengan ukuran kecil yang luasnya kurang dari 2.000 KM persegi yang dijadikan eksploitasi tambang mineral bauksit tersebut dan dibiarkan diantaranya Pulau Kas, Pulau Propos dan Pulau Ngal.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Menengah, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Karimun, Basori yang dikonfirmasi Batam Pos, Jumat (18/12) mengatakan, laporan dari staf yang membidangi ESDM bahwa sejak kewenangan perizinan tambang pindah ke provinsi, maka berkas atau dokumen tambang sudah diserahkan ke provinsi.
’’OPD yang kami pimpin ini gabungan. Artinya, dulu ada OPD pertambangan tersendiri. Dan, terkait dengan perizinan perusahaan tambang kami tidak mengetahui. Karena, saya sendiri tidak pernah di bagian tersebut. Hanya saja, sesuai laporan dari staf awal-awal merger bahwa berkas tambang sudah diserahkan ke provinsi,’’ ungkapnya.
Seperti berita di Batam Pos, bekas eksploitasi tambang di pulau-pulau berukuran kecil di Kabupaten Karimun yang kurang dari 2.000 KM persegi masih terlihat dengan jelas. Terkesan dibiarkan setelah pasca tambang.
Founder NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) menilai penambangan di pulau-pulau kecil termasuk pelanggaran serius. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY